Download SE Penyelenggaraan TKA dan AN Jenjang SMA/MA/Sederajat, SMK/MAK, serta Sulingjar Tahun 2026, Simak Jadwal Resmi dan Ketentuan Terbarunya – Download Surat Edaran Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA), Asesmen Nasional (AN), dan Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) Tahun 2026 jenjang SMA/MA, SMK/MAK, dan sederajat. Simak jadwal terbaru, perubahan pelaksanaan, serta ketentuan resmi bagi satuan pendidikan.
Pemerintah Resmi Terbitkan SE Penyelenggaraan TKA, AN, dan Sulingjar Tahun 2026
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA), Asesmen Nasional (AN), serta Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) Tahun 2026 untuk jenjang SMA/MA/sederajat, SMK/MAK, serta pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar bagi kepala satuan pendidikan dan pendidik.
Surat edaran tersebut diterbitkan pada 1 Juli 2026 dengan Nomor 0212/B/F/SK.02.02/2026 dan menjadi pedoman terbaru bagi seluruh penyelenggara pendidikan dalam mempersiapkan pelaksanaan TKA, AN, maupun Survei Lingkungan Belajar pada tahun 2026.
Melalui surat tersebut, pemerintah juga menyampaikan sejumlah perubahan penting, terutama mengenai jadwal pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar, ketentuan pemutakhiran data peserta, pelaksanaan bagi peserta didik yang sedang Praktik Kerja Lapangan (PKL), hingga penyelenggaraan TKA dan AN di luar negeri.
Dokumen ini ditujukan kepada berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan, antara lain Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri, Atase Pendidikan dan Kebudayaan, hingga seluruh satuan pendidikan penyelenggara.
Landasan Hukum Penyelenggaraan TKA dan AN Tahun 2026
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2026 mengacu pada sejumlah regulasi terbaru yang telah diterbitkan pemerintah.
Beberapa regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan meliputi:
- Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.
- Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 mengenai perubahan atas ketentuan Asesmen Nasional.
- Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.
- Keputusan Kepala BKPDM Nomor 017/F/AN/2026 mengenai Petunjuk Teknis Penyelenggaraan TKA dan AN bagi penyelenggara tingkat pusat, daerah, hingga satuan pendidikan.
Dengan adanya dasar hukum tersebut, seluruh proses pelaksanaan TKA maupun AN diharapkan berjalan lebih terstruktur, seragam, dan sesuai standar nasional.
Jadwal TKA dan Asesmen Nasional Tahun 2026 Resmi Ditetapkan
Salah satu informasi yang paling dinantikan sekolah adalah jadwal resmi pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional Tahun 2026.
Berdasarkan lampiran surat edaran, rangkaian kegiatan dimulai sejak akhir Juli 2026 hingga Desember 2026.
Berikut lini masa pelaksanaannya.
1. Pendaftaran Peserta
Pendaftaran peserta TKA dan AN dilaksanakan pada:
27 Juli–27 September 2026
Pada tahap ini sekolah diwajibkan memastikan seluruh data peserta telah sesuai dengan data pada sistem yang digunakan pemerintah.
2. Simulasi TKA dan AN
Pelaksanaan simulasi dijadwalkan pada:
21–27 September 2026
Simulasi bertujuan memastikan kesiapan perangkat, jaringan internet, server sekolah, serta kemampuan operator sebelum pelaksanaan utama.
3. Gladi Bersih
Tahapan berikutnya adalah gladi bersih yang dilaksanakan pada:
- 5–11 Oktober 2026 (Gelombang 1)
- 12–18 Oktober 2026 (Gelombang 2)
Gladi bersih menjadi bagian penting untuk menguji kesiapan teknis sekaligus mengurangi potensi kendala saat pelaksanaan resmi.
4. Pelaksanaan Utama Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional
Pelaksanaan utama dilakukan secara bertahap sebagai berikut:
Gelombang 1
- 26–29 Oktober 2026
Gelombang Khusus Mata Pelajaran Wajib
- 31 Oktober–1 November 2026
Gelombang 2
- 2–5 November 2026
Gelombang Khusus Mata Pelajaran Pilihan
- 7–8 November 2026
Pembagian gelombang ini dilakukan agar pelaksanaan dapat berlangsung lebih efektif serta menyesuaikan kapasitas masing-masing satuan pendidikan.
5. Jadwal Susulan
Bagi peserta yang berhalangan mengikuti jadwal utama, pemerintah juga menyediakan jadwal susulan.
Pelaksanaannya meliputi:
- 16–19 November 2026 (Gelombang 1)
- 21–22 November 2026 (Gelombang Khusus Mata Pelajaran Wajib)
- 23–26 November 2026 (Gelombang 2)
- 28–29 November 2026 (Gelombang Khusus Mata Pelajaran Pilihan)
Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada peserta yang tidak dapat mengikuti jadwal utama karena alasan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Pengumuman Hasil
Pemerintah menjadwalkan pengumuman hasil Tes Kemampuan Akademik Tahun 2026 pada:
23 Desember 2026
Tanggal tersebut menjadi penutup seluruh rangkaian pelaksanaan TKA Tahun 2026.
Ada Perubahan Penting Jadwal Survei Lingkungan Belajar Tahun 2026
Selain mengumumkan jadwal TKA dan AN, surat edaran juga memuat perubahan jadwal Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) yang wajib diketahui seluruh satuan pendidikan.
Semula pelaksanaan survei dijadwalkan berlangsung pada 3–31 Agustus 2026.
Namun melalui surat terbaru, pemerintah memutuskan memajukan jadwal pelaksanaan menjadi 20 Juli hingga 17 Agustus 2026.
Perubahan tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penyusunan dan penerbitan Rapor Pendidikan bagi jenjang:
- PAUD
- SD/MI/sederajat
- SMP/MTs/sederajat
Dengan jadwal yang lebih awal, proses pengolahan data nasional juga diharapkan dapat selesai lebih cepat sehingga hasil evaluasi pendidikan dapat segera dimanfaatkan oleh satuan pendidikan.
Sekolah Wajib Memastikan Data Dapodik dan EMIS Sudah Valid
Dalam surat edaran tersebut, Kemendikdasmen juga memberikan perhatian khusus terhadap kualitas data yang digunakan dalam pelaksanaan TKA, AN, maupun Survei Lingkungan Belajar.
Seluruh satuan pendidikan diminta memastikan bahwa Data Pokok Pendidikan (Dapodik) maupun Education Management Information System (EMIS) telah melalui proses verifikasi dan validasi.
Beberapa hal yang wajib diperhatikan antara lain:
- Memastikan data kepala satuan pendidikan dan pendidik telah sesuai.
- Melakukan pembaruan data apabila ditemukan kesalahan identitas.
- Melakukan perbaikan melalui layanan Verval PTK apabila diperlukan.
- Menyelesaikan seluruh proses pembaruan data sebelum 30 Juni 2026 sebagai batas akhir (cut-off data PTK).
Pemerintah menegaskan bahwa perubahan data setelah tanggal tersebut tidak akan digunakan dalam pelaksanaan TKA maupun Survei Lingkungan Belajar Tahun 2026.
Selain itu, operator sekolah juga diminta mencetak kartu login peserta survei sehari sebelum pelaksanaan serta memantau tingkat penyelesaian instrumen melalui dashboard resmi yang telah disediakan pemerintah.
Surat Edaran Lama Resmi Dicabut
Salah satu poin penting dalam surat ini adalah penegasan bahwa Surat Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan tanggal 6 Februari 2026 tentang Pelaksanaan TKA dan Sulingjar Tahun 2026 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Artinya, seluruh penyelenggara pendidikan kini harus mengacu pada Surat Edaran Nomor 0212/B/F/SK.02.02/2026 tanggal 1 Juli 2026 sebagai pedoman resmi pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik, Asesmen Nasional, dan Survei Lingkungan Belajar Tahun 2026.
