Download SE Penyelenggaraan TKA dan AN Jenjang SMA/MA/Sederajat, SMK/MAK, serta Sulingjar Tahun 2026, Simak Jadwal Resmi dan Ketentuan Terbarunya  – Download Surat Edaran Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA), Asesmen Nasional (AN), dan Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) Tahun 2026 jenjang SMA/MA, SMK/MAK, dan sederajat. Simak jadwal terbaru, perubahan pelaksanaan, serta ketentuan resmi bagi satuan pendidikan.

Pemerintah Resmi Terbitkan SE Penyelenggaraan TKA, AN, dan Sulingjar Tahun 2026

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA), Asesmen Nasional (AN), serta Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) Tahun 2026 untuk jenjang SMA/MA/sederajat, SMK/MAK, serta pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar bagi kepala satuan pendidikan dan pendidik.

Surat edaran tersebut diterbitkan pada 1 Juli 2026 dengan Nomor 0212/B/F/SK.02.02/2026 dan menjadi pedoman terbaru bagi seluruh penyelenggara pendidikan dalam mempersiapkan pelaksanaan TKA, AN, maupun Survei Lingkungan Belajar pada tahun 2026.

Melalui surat tersebut, pemerintah juga menyampaikan sejumlah perubahan penting, terutama mengenai jadwal pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar, ketentuan pemutakhiran data peserta, pelaksanaan bagi peserta didik yang sedang Praktik Kerja Lapangan (PKL), hingga penyelenggaraan TKA dan AN di luar negeri.

Dokumen ini ditujukan kepada berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan, antara lain Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri, Atase Pendidikan dan Kebudayaan, hingga seluruh satuan pendidikan penyelenggara.

Landasan Hukum Penyelenggaraan TKA dan AN Tahun 2026

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2026 mengacu pada sejumlah regulasi terbaru yang telah diterbitkan pemerintah.

Beberapa regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan meliputi:

  • Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.
  • Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 mengenai perubahan atas ketentuan Asesmen Nasional.
  • Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.
  • Keputusan Kepala BKPDM Nomor 017/F/AN/2026 mengenai Petunjuk Teknis Penyelenggaraan TKA dan AN bagi penyelenggara tingkat pusat, daerah, hingga satuan pendidikan.

Dengan adanya dasar hukum tersebut, seluruh proses pelaksanaan TKA maupun AN diharapkan berjalan lebih terstruktur, seragam, dan sesuai standar nasional.

Jadwal TKA dan Asesmen Nasional Tahun 2026 Resmi Ditetapkan

Salah satu informasi yang paling dinantikan sekolah adalah jadwal resmi pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional Tahun 2026.

Berdasarkan lampiran surat edaran, rangkaian kegiatan dimulai sejak akhir Juli 2026 hingga Desember 2026.

Berikut lini masa pelaksanaannya.

1. Pendaftaran Peserta

Pendaftaran peserta TKA dan AN dilaksanakan pada:

27 Juli–27 September 2026

Pada tahap ini sekolah diwajibkan memastikan seluruh data peserta telah sesuai dengan data pada sistem yang digunakan pemerintah.

2. Simulasi TKA dan AN

Pelaksanaan simulasi dijadwalkan pada:

21–27 September 2026

Simulasi bertujuan memastikan kesiapan perangkat, jaringan internet, server sekolah, serta kemampuan operator sebelum pelaksanaan utama.

3. Gladi Bersih

Tahapan berikutnya adalah gladi bersih yang dilaksanakan pada:

  • 5–11 Oktober 2026 (Gelombang 1)
  • 12–18 Oktober 2026 (Gelombang 2)

Gladi bersih menjadi bagian penting untuk menguji kesiapan teknis sekaligus mengurangi potensi kendala saat pelaksanaan resmi.

4. Pelaksanaan Utama Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional

Pelaksanaan utama dilakukan secara bertahap sebagai berikut:

Gelombang 1

  • 26–29 Oktober 2026

Gelombang Khusus Mata Pelajaran Wajib

  • 31 Oktober–1 November 2026

Gelombang 2

  • 2–5 November 2026

Gelombang Khusus Mata Pelajaran Pilihan

  • 7–8 November 2026

Pembagian gelombang ini dilakukan agar pelaksanaan dapat berlangsung lebih efektif serta menyesuaikan kapasitas masing-masing satuan pendidikan.

5. Jadwal Susulan

Bagi peserta yang berhalangan mengikuti jadwal utama, pemerintah juga menyediakan jadwal susulan.

Pelaksanaannya meliputi:

  • 16–19 November 2026 (Gelombang 1)
  • 21–22 November 2026 (Gelombang Khusus Mata Pelajaran Wajib)
  • 23–26 November 2026 (Gelombang 2)
  • 28–29 November 2026 (Gelombang Khusus Mata Pelajaran Pilihan)

Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada peserta yang tidak dapat mengikuti jadwal utama karena alasan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Pengumuman Hasil

Pemerintah menjadwalkan pengumuman hasil Tes Kemampuan Akademik Tahun 2026 pada:

23 Desember 2026

Tanggal tersebut menjadi penutup seluruh rangkaian pelaksanaan TKA Tahun 2026.

Ada Perubahan Penting Jadwal Survei Lingkungan Belajar Tahun 2026

Selain mengumumkan jadwal TKA dan AN, surat edaran juga memuat perubahan jadwal Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) yang wajib diketahui seluruh satuan pendidikan.

Semula pelaksanaan survei dijadwalkan berlangsung pada 3–31 Agustus 2026.

Namun melalui surat terbaru, pemerintah memutuskan memajukan jadwal pelaksanaan menjadi 20 Juli hingga 17 Agustus 2026.

Perubahan tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penyusunan dan penerbitan Rapor Pendidikan bagi jenjang:

  • PAUD
  • SD/MI/sederajat
  • SMP/MTs/sederajat

Dengan jadwal yang lebih awal, proses pengolahan data nasional juga diharapkan dapat selesai lebih cepat sehingga hasil evaluasi pendidikan dapat segera dimanfaatkan oleh satuan pendidikan.

Sekolah Wajib Memastikan Data Dapodik dan EMIS Sudah Valid

Dalam surat edaran tersebut, Kemendikdasmen juga memberikan perhatian khusus terhadap kualitas data yang digunakan dalam pelaksanaan TKA, AN, maupun Survei Lingkungan Belajar.

Seluruh satuan pendidikan diminta memastikan bahwa Data Pokok Pendidikan (Dapodik) maupun Education Management Information System (EMIS) telah melalui proses verifikasi dan validasi.

Beberapa hal yang wajib diperhatikan antara lain:

  • Memastikan data kepala satuan pendidikan dan pendidik telah sesuai.
  • Melakukan pembaruan data apabila ditemukan kesalahan identitas.
  • Melakukan perbaikan melalui layanan Verval PTK apabila diperlukan.
  • Menyelesaikan seluruh proses pembaruan data sebelum 30 Juni 2026 sebagai batas akhir (cut-off data PTK).

Pemerintah menegaskan bahwa perubahan data setelah tanggal tersebut tidak akan digunakan dalam pelaksanaan TKA maupun Survei Lingkungan Belajar Tahun 2026.

Selain itu, operator sekolah juga diminta mencetak kartu login peserta survei sehari sebelum pelaksanaan serta memantau tingkat penyelesaian instrumen melalui dashboard resmi yang telah disediakan pemerintah.

Surat Edaran Lama Resmi Dicabut

Salah satu poin penting dalam surat ini adalah penegasan bahwa Surat Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan tanggal 6 Februari 2026 tentang Pelaksanaan TKA dan Sulingjar Tahun 2026 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Artinya, seluruh penyelenggara pendidikan kini harus mengacu pada Surat Edaran Nomor 0212/B/F/SK.02.02/2026 tanggal 1 Juli 2026 sebagai pedoman resmi pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik, Asesmen Nasional, dan Survei Lingkungan Belajar Tahun 2026.

Ketentuan Khusus bagi SMK/MAK dalam Pelaksanaan TKA dan AN Tahun 2026

Selain mengatur jadwal pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN), surat edaran ini juga memberikan perhatian khusus kepada satuan pendidikan SMK/MAK. Hal ini dilakukan karena karakteristik pembelajaran di SMK berbeda dengan jenjang pendidikan umum, terutama adanya kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) yang melibatkan dunia usaha dan dunia industri.

Kemendikdasmen meminta seluruh sekolah memperhatikan beberapa ketentuan berikut.

1. Memutakhirkan Data Konsentrasi Keahlian

Sekolah wajib memastikan bahwa data konsentrasi keahlian setiap peserta didik pada Dapodik telah sesuai dengan program yang benar-benar dipelajari.

Langkah ini penting agar peserta memperoleh mata pelajaran pilihan yang sesuai saat mengikuti Tes Kemampuan Akademik.

2. Melaporkan Peserta yang Sedang PKL

Apabila terdapat peserta didik yang sedang melaksanakan PKL, sekolah diminta melaporkan kondisi tersebut kepada Dinas Pendidikan atau Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai kewenangannya.

Laporan tersebut menjadi dasar koordinasi penyelenggaraan TKA dan AN bagi peserta yang berada di luar sekolah.

3. Berkoordinasi dengan Sekolah Terdekat

Bagi peserta didik yang menjalani PKL di luar daerah, sekolah asal perlu berkoordinasi dengan penyelenggara setempat agar peserta tetap dapat mengikuti TKA dan AN di lokasi yang paling dekat dengan tempat PKL.

Dengan demikian, peserta tidak perlu kembali ke sekolah asal apabila lokasi PKL berada cukup jauh.

4. Menyesuaikan Jadwal PKL

Kemendikdasmen juga meminta sekolah menyusun linimasa PKL agar tidak berbenturan dengan jadwal pelaksanaan TKA maupun Asesmen Nasional.

Perencanaan sejak awal diharapkan mampu mengurangi potensi peserta tidak dapat mengikuti asesmen.

5. Memberikan Pendampingan Pemilihan Mata Pelajaran

Guru diminta memberikan pendampingan kepada peserta didik saat menentukan mata pelajaran pilihan sesuai program keahlian.

Pemilihan mata pelajaran juga diharapkan mempertimbangkan rencana masa depan peserta, baik untuk melanjutkan pendidikan, memasuki dunia kerja, maupun berwirausaha.

6. Berkoordinasi dengan Dunia Kerja

Sekolah bersama dunia usaha dan dunia industri diharapkan bekerja sama dalam memberikan izin kepada peserta didik yang sedang PKL agar tetap dapat mengikuti TKA dan AN sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Peserta Berhalangan Tetap Mendapat Kesempatan Mengikuti TKA dan AN

Pemerintah juga memberikan fleksibilitas bagi peserta yang tidak dapat mengikuti jadwal utama karena alasan tertentu.

Beberapa kondisi yang diperbolehkan mengikuti jadwal susulan antara lain:

  • Sedang menjalani PKL atau Prakerin.
  • Mengikuti kegiatan Pramuka.
  • Mengikuti perlombaan tingkat daerah maupun nasional.
  • Menjadi anggota Paskibraka.
  • Mengikuti Olimpiade.
  • Kegiatan resmi lainnya yang dapat dibuktikan.

Namun demikian, sekolah tetap diwajibkan melaporkan kondisi tersebut kepada Dinas Pendidikan atau Kantor Wilayah Kementerian Agama serta melampirkan bukti keikutsertaan peserta dalam kegiatan tersebut.

Ketentuan bagi Peserta di Daerah Terdampak Bencana

Kemendikdasmen juga memberikan perhatian kepada peserta didik yang berada di wilayah terdampak kejadian luar biasa maupun bencana alam.

Dalam kondisi tersebut, peserta tetap dapat mengikuti TKA dan AN baik pada jadwal utama maupun jadwal susulan.

Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan keberadaan peserta saat itu melalui koordinasi antara satuan pendidikan dengan penyelenggara tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Kebijakan ini diharapkan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta didik untuk mengikuti asesmen nasional tanpa terkendala kondisi darurat.

Sekolah Wajib Menyiapkan Fasilitas bagi Peserta Disabilitas Netra

Surat edaran juga menegaskan pentingnya layanan yang inklusif dalam pelaksanaan asesmen nasional.

Bagi satuan pendidikan yang memiliki peserta didik dengan disabilitas sensorik netra, sekolah diminta menyediakan aplikasi pembaca layar (screen reader) yang kompatibel dengan aplikasi Exambrowser Client.

Aplikasi yang direkomendasikan meliputi:

  • NVDA (NonVisual Desktop Access)
  • JAWS (Job Access With Speech)

Penyediaan perangkat tersebut diharapkan mampu memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh peserta didik dalam mengikuti TKA maupun AN.

Pelaksanaan TKA dan AN di Luar Negeri

Surat edaran juga mengatur pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional bagi sekolah Indonesia di luar negeri maupun PKBM yang berada di berbagai negara.

Beberapa lokasi pelaksanaan antara lain:

  • Arab Saudi
  • Malaysia
  • Singapura
  • Jepang
  • Mesir
  • Filipina
  • Belanda
  • Myanmar
  • Thailand
  • Taiwan
  • Hong Kong
  • Brunei Darussalam
  • China

Selain Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), pelaksanaan juga mencakup berbagai PKBM yang melayani peserta didik Warga Negara Indonesia di luar negeri.

Atase Pendidikan dan Kebudayaan bersama Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri diminta melakukan sosialisasi sekaligus memastikan seluruh peserta memperoleh informasi mengenai lokasi pelaksanaan asesmen.

Download Surat Edaran Penyelenggaraan TKA, AN, dan Sulingjar Tahun 2026

Bagi kepala sekolah, guru, operator sekolah, maupun dinas pendidikan yang membutuhkan dokumen resmi sebagai pedoman pelaksanaan, Surat Edaran Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA), Asesmen Nasional (AN), dan Survei Lingkungan Belajar Tahun 2026 dapat diunduh melalui tautan berikut:

📥 Link Download:

https://kelas6sebangga.blogspot.com/p/link-bermanfaat.html

Pastikan menggunakan dokumen terbaru sebagai acuan karena surat edaran sebelumnya mengenai pelaksanaan TKA dan Sulingjar Tahun 2026 telah dinyatakan tidak berlaku.

Kesimpulan

Terbitnya Surat Edaran Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA), Asesmen Nasional (AN), dan Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) Tahun 2026 menjadi pedoman penting bagi seluruh satuan pendidikan dalam mempersiapkan pelaksanaan asesmen nasional tahun ini. Surat tersebut memuat jadwal resmi TKA dan AN, perubahan waktu pelaksanaan Sulingjar, ketentuan pemutakhiran data Dapodik dan EMIS, pengaturan bagi peserta PKL, layanan untuk peserta disabilitas, hingga pelaksanaan asesmen di luar negeri.

Seluruh kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, operator sekolah, serta dinas pendidikan diharapkan segera mempelajari isi surat edaran tersebut dan melakukan berbagai persiapan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Dengan koordinasi yang baik dan kesiapan administrasi yang optimal, pelaksanaan TKA, AN, dan Sulingjar Tahun 2026 diharapkan dapat berlangsung lancar, tertib, serta menghasilkan data yang akurat untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.

 Gabung Channel INFO Pendidikan

🟢 WhatsApp Channel INFO Pendidikan

Dapatkan update terbaru seputar kebijakan pendidikan, surat edaran resmi, perangkat ajar, administrasi sekolah, serta informasi penting lainnya.

👉 Gabung sekarang:

https://whatsapp.com/channel/0029VaoZFfj1Hspp1XrPnP3q

🔵 Telegram INFO Pendidikan

Jangan lewatkan informasi pendidikan terbaru, file penting, serta berbagai perangkat administrasi sekolah.

👉 Gabung sekarang:

https://t.me/Infopendidikannew