Download Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 (Standar Proses) – Bagi guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, dan satuan pendidikan, memahami perubahan regulasi pendidikan merupakan bagian penting dalam memastikan proses pembelajaran berjalan sesuai ketentuan. Salah satu regulasi yang perlu diperhatikan adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 menjadi dokumen penting karena mengatur bagaimana proses pembelajaran direncanakan, dilaksanakan, dan dinilai. Regulasi ini tidak hanya berbicara mengenai dokumen administrasi pembelajaran, tetapi juga menempatkan pengalaman belajar murid sebagai bagian penting dari keseluruhan proses pendidikan.
Berdasarkan materi regulasi yang tersedia, standar proses dalam peraturan ini mencakup tiga komponen utama, yaitu perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian proses pembelajaran. Ketiga komponen tersebut menjadi satu kesatuan yang saling berkaitan dalam upaya mengembangkan kompetensi murid secara optimal.
Bagi guru yang sedang menyiapkan perangkat pembelajaran, melakukan refleksi pembelajaran, maupun menyesuaikan administrasi sekolah dengan kebijakan terbaru, dokumen ini layak untuk dipelajari secara menyeluruh.
Download Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026
Guru dan satuan pendidikan dapat mengakses dokumen yang berkaitan dengan regulasi tersebut melalui tautan berikut:
Download: Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses
Dokumen yang menjadi dasar artikel ini memuat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Apa yang Diatur dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026?
Secara umum, peraturan ini memberikan kerangka mengenai proses pembelajaran yang harus dilaksanakan oleh satuan pendidikan. Standar proses digunakan sebagai pedoman agar pembelajaran berlangsung secara efektif dan efisien serta mampu mengembangkan kompetensi murid secara optimal.
Dalam Pasal 2, standar proses meliputi tiga bagian utama:
| Komponen | Pokok Pengaturan |
|---|---|
| Perencanaan pembelajaran | Merumuskan tujuan, cara mencapai tujuan, serta cara menilai ketercapaian tujuan |
| Pelaksanaan pembelajaran | Menyelenggarakan pengalaman belajar yang interaktif, bermakna, dan mendukung perkembangan murid |
| Penilaian proses pembelajaran | Melakukan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran |
Dengan demikian, perhatian guru tidak berhenti pada penyusunan dokumen pembelajaran. Guru juga perlu memastikan rancangan tersebut benar-benar diterapkan dalam proses belajar dan kemudian direfleksikan melalui penilaian proses pembelajaran.
Prinsip Pembelajaran dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026
Salah satu bagian yang menarik perhatian dalam regulasi ini adalah penekanan terhadap prinsip pembelajaran.
Pasal 3 menjelaskan bahwa proses pembelajaran dilaksanakan dengan saling memuliakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik dan terpadu.
Pembelajaran kemudian dilaksanakan berdasarkan tiga prinsip, yaitu:
- Berkesadaran
- Bermakna
- Menggembirakan
Ketiga prinsip tersebut bukan sekadar istilah administratif. Masing-masing memiliki makna yang berkaitan langsung dengan pengalaman murid selama mengikuti pembelajaran.
Berkesadaran
Pembelajaran berkesadaran membantu murid memahami tujuan pembelajaran. Dengan mengetahui apa yang harus dipelajari dan mengapa pembelajaran tersebut penting, murid diharapkan lebih termotivasi untuk terlibat secara aktif.
Prinsip ini juga berkaitan dengan kemampuan murid dalam mengatur dirinya sendiri selama proses belajar.
Artinya, pembelajaran tidak hanya diarahkan agar murid menerima informasi dari guru, tetapi juga membangun kesadaran mengenai tujuan dan proses belajar yang sedang dilakukan.
Bermakna
Pembelajaran bermakna terjadi ketika murid dapat menerapkan sesuatu yang dipelajari dalam kehidupan nyata.
Pengetahuan yang diperoleh di kelas diharapkan tidak berhenti sebagai hafalan, tetapi dapat digunakan dalam konteks kehidupan sehari-hari atau dikaitkan dengan bidang ilmu lainnya.
Hal ini membuka ruang bagi guru untuk mengembangkan pembelajaran kontekstual yang dekat dengan kehidupan murid.
Menggembirakan
Prinsip berikutnya adalah pembelajaran yang menggembirakan. Dalam regulasi tersebut, pembelajaran menggembirakan digambarkan sebagai proses yang positif, menantang, menyenangkan, dan memotivasi.
Dengan pendekatan tersebut, suasana belajar diharapkan tidak menjadi ruang yang membuat murid pasif atau takut melakukan kesalahan. Sebaliknya, murid memperoleh kesempatan untuk terlibat dan berkembang.
Perencanaan Pembelajaran Menurut Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026
Bagian perencanaan pembelajaran diatur mulai Pasal 4. Perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas untuk merumuskan tiga hal penting, yaitu capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran, cara mencapai tujuan belajar, serta cara menilai ketercapaian tujuan belajar.
Perencanaan tersebut dilakukan oleh pendidik dan disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran.
Hal ini menjadi penting bagi guru karena dokumen perencanaan bukan hanya sekadar formalitas. Dokumen tersebut harus menggambarkan hubungan antara tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan asesmen.
Isi Minimal Dokumen Perencanaan Pembelajaran
Pasal 5 menyebutkan bahwa dokumen perencanaan pembelajaran paling sedikit memuat:
- Tujuan pembelajaran
- Langkah pembelajaran
- Penilaian atau asesmen pembelajaran
Ketiga unsur tersebut menjadi komponen minimum yang harus diperhatikan dalam penyusunan dokumen perencanaan.
Bagi guru, ketentuan ini dapat menjadi acuan ketika menyiapkan perangkat pembelajaran. Dokumen yang disusun sebaiknya menunjukkan dengan jelas kompetensi yang ingin dicapai, pengalaman belajar yang akan diberikan kepada murid, serta bagaimana ketercapaian tujuan tersebut diketahui.
Tujuan Pembelajaran Harus Mempertimbangkan Karakteristik Murid
Dalam Pasal 6, tujuan pembelajaran dijelaskan sebagai kompetensi dan konten dalam ruang lingkup materi pembelajaran yang harus dicapai oleh murid.
Tujuan pembelajaran mengacu pada standar kompetensi lulusan dan standar isi, dengan mempertimbangkan karakteristik murid dan sumber daya satuan pendidikan.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa perencanaan pembelajaran perlu mempertimbangkan kondisi nyata di satuan pendidikan.
Guru tidak hanya melihat materi yang akan disampaikan, tetapi juga perlu memperhatikan karakteristik murid serta sumber daya yang tersedia.
Langkah Pembelajaran sebagai Pengalaman Belajar
Pasal 7 mengatur bahwa langkah pembelajaran merupakan tahapan yang dirancang untuk memberikan pengalaman belajar kepada murid agar tujuan pembelajaran dapat dicapai.
Langkah pembelajaran juga harus menerapkan prinsip pembelajaran berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.
Dengan demikian, langkah pembelajaran bukan sekadar urutan aktivitas guru dari awal hingga akhir pembelajaran. Setiap tahapan seharusnya memiliki hubungan dengan pengalaman belajar yang dibutuhkan murid.
Asesmen dalam Perencanaan Pembelajaran
Asesmen pembelajaran menjadi komponen ketiga dalam dokumen perencanaan.
Menurut Pasal 8, penilaian atau asesmen dilakukan oleh pendidik menggunakan berbagai teknik dan/atau instrumen yang sesuai dengan tujuan pembelajaran.
Asesmen tersebut juga mengacu pada standar penilaian pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini menegaskan pentingnya kesesuaian antara tujuan pembelajaran dan asesmen. Instrumen penilaian perlu dirancang untuk memperoleh informasi yang relevan mengenai ketercapaian tujuan belajar.
Pelaksanaan Pembelajaran Harus Interaktif dan Inklusif
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 juga memberikan perhatian besar terhadap suasana belajar.
Pasal 9 menyebutkan bahwa pembelajaran diselenggarakan dalam suasana yang:
- interaktif;
- inspiratif;
- menyenangkan;
- menantang;
- memotivasi murid untuk berpartisipasi aktif; serta
- memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian.
Pembelajaran juga harus memperhatikan bakat, minat, serta perkembangan fisik dan psikologis murid.
Lingkungan belajar yang diciptakan harus aman, nyaman, dan inklusif.
Bagi sekolah, ketentuan ini memberikan gambaran bahwa kualitas pembelajaran tidak hanya ditentukan oleh materi dan metode mengajar. Lingkungan belajar juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.
Peran Guru sebagai Teladan, Pendamping, dan Fasilitator
Dalam pelaksanaan pembelajaran, pendidik memberikan tiga bentuk dukungan utama, yaitu keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi.
Keteladanan diwujudkan melalui perilaku mulia dalam kehidupan sehari-hari serta sikap terbuka, saling menghargai, dan kesediaan bekerja bersama murid.
Pendampingan dilakukan dengan memberikan dukungan dan bimbingan serta mendorong murid membangun pengetahuan secara aktif melalui berbagai sumber belajar.
Sementara itu, fasilitasi dilakukan dengan menyediakan akses dan kesempatan belajar sesuai kebutuhan murid serta memberikan ruang kepada murid untuk menciptakan strategi belajarnya sendiri.
Dengan konsep ini, guru tidak semata-mata ditempatkan sebagai sumber informasi. Guru juga berperan menciptakan kondisi yang memungkinkan murid berkembang secara aktif.
Tiga Pengalaman Belajar: Memahami, Mengaplikasi, dan Merefleksi
Pasal 10 memberikan kerangka pengalaman belajar yang terdiri atas:
Memahami → Mengaplikasi → Merefleksi
Memahami berkaitan dengan proses murid membangun sikap, pengetahuan, dan keterampilan dari berbagai sumber serta konteks.
Mengaplikasi berarti murid menggunakan pengetahuan yang telah dipelajari dalam situasi kehidupan nyata dan kontekstual.
Sementara itu, merefleksi merupakan aktivitas ketika murid mengevaluasi dan memaknai proses serta hasil belajar sekaligus mengatur diri agar mampu belajar secara mandiri.
Kerangka tersebut dapat menjadi perhatian penting bagi guru ketika menyusun aktivitas pembelajaran. Pembelajaran idealnya tidak berhenti ketika murid mampu menjelaskan suatu konsep. Ada tahap penerapan dan refleksi yang perlu mendapatkan ruang.
Empat Kerangka Pembelajaran
Pasal 12 menyebutkan bahwa pelaksanaan pembelajaran mengikuti kerangka yang terdiri atas empat unsur, yaitu:
- Praktik pedagogis
- Kemitraan pembelajaran
- Lingkungan pembelajaran
- Pemanfaatan teknologi
Keempat unsur tersebut memberikan gambaran yang lebih luas mengenai bagaimana pembelajaran dapat diselenggarakan.
Praktik pedagogis berkaitan dengan strategi pembelajaran dan penilaian yang berfokus pada pengalaman belajar murid.
Kemitraan pembelajaran menekankan hubungan kolaboratif antara pendidik dengan pendidik, serta antara pendidik dengan murid, tenaga kependidikan, orang tua, masyarakat, dan mitra lain yang relevan.
Lingkungan pembelajaran mencakup kondisi fisik, virtual, dan sosial yang mendukung terciptanya suasana belajar yang aman, nyaman, dan inklusif.
Sementara itu, pemanfaatan teknologi diarahkan pada optimalisasi sumber daya teknologi, baik digital maupun nondigital, untuk menciptakan pembelajaran yang interaktif, kolaboratif, dan kontekstual.
Penilaian Proses Pembelajaran
Hal penting lainnya adalah penilaian terhadap proses pembelajaran.
Pasal 15 menjelaskan bahwa penilaian proses pembelajaran merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
Penilaian tersebut dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan setelah pelaksanaan pembelajaran paling sedikit satu kali dalam satu semester.
Asesmen dilakukan melalui refleksi diri dan dapat mengacu pada analisis asesmen hasil belajar murid yang dilakukan oleh pendidik atau asesmen berskala nasional.
Dengan ketentuan tersebut, guru tidak hanya melakukan evaluasi terhadap murid. Guru juga perlu melakukan evaluasi terhadap proses pembelajaran yang telah dilaksanakannya sendiri.
Penilaian oleh Sesama Guru
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 juga membuka ruang penilaian proses pembelajaran oleh sesama pendidik.
Menurut Pasal 17, asesmen oleh sesama pendidik bertujuan membangun budaya saling belajar, kerja sama, dan saling mendukung.
Kegiatan tersebut dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam satu semester dan dapat dilakukan melalui diskusi, pengamatan pelaksanaan pembelajaran, serta refleksi terhadap hasil diskusi atau pengamatan.
Pendekatan seperti ini dapat menjadi bagian dari budaya profesional guru di sekolah.
Penilaian oleh Kepala Satuan Pendidikan
Kepala satuan pendidikan juga dapat melakukan penilaian proses pembelajaran.
Pasal 18 menjelaskan bahwa penilaian tersebut bertujuan membangun budaya reflektif dan memberikan umpan balik yang konstruktif kepada pendidik.
Pelaksanaannya paling sedikit satu kali dalam satu semester dan dapat dilakukan melalui supervisi akademik, analisis hasil belajar murid, dan/atau pemberian umpan balik.
Dengan demikian, supervisi pembelajaran dapat ditempatkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas proses belajar, bukan sekadar kegiatan pemeriksaan administrasi.
Murid Juga Dapat Memberikan Penilaian terhadap Pembelajaran
Salah satu bagian yang menarik adalah adanya ruang bagi murid untuk memberikan penilaian terhadap pelaksanaan pembelajaran.
Pasal 19 menjelaskan bahwa asesmen oleh murid dilakukan oleh murid yang diajar langsung oleh pendidik terhadap pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan pendidik tersebut.
Tujuannya antara lain untuk mengembangkan kemandirian dan tanggung jawab murid, sekaligus membangun suasana pembelajaran yang partisipatif dan saling menghargai.
Penilaian oleh murid dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu semester pada setiap mata pelajaran dan dapat menggunakan survei refleksi, catatan refleksi, atau diskusi refleksi proses pembelajaran.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa refleksi pembelajaran dapat melibatkan berbagai pihak yang berada langsung dalam proses pendidikan.
Apa Dampaknya bagi Guru SD?
Bagi guru sekolah dasar, Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 dapat menjadi salah satu acuan dalam menata proses pembelajaran secara lebih sistematis.
Guru perlu memastikan bahwa dokumen perencanaan sekurang-kurangnya memuat tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, serta asesmen pembelajaran.
Dalam pelaksanaannya, guru perlu memberikan pengalaman kepada murid untuk memahami, mengaplikasi, dan merefleksi.
Di sisi lain, guru juga perlu memperhatikan suasana belajar yang aman, nyaman, inklusif, interaktif, inspiratif, menyenangkan, dan menantang.
Artinya, administrasi pembelajaran dan praktik pembelajaran perlu berjalan beriringan.
Ringkasan Komponen Utama Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026
| Bagian | Pokok Ketentuan |
|---|---|
| Standar Proses | Pedoman proses pembelajaran yang efektif dan efisien |
| Prinsip pembelajaran | Berkesadaran, bermakna, menggembirakan |
| Perencanaan | Tujuan, langkah, dan asesmen pembelajaran |
| Pelaksanaan | Suasana interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi |
| Peran pendidik | Keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi |
| Pengalaman belajar | Memahami, mengaplikasi, merefleksi |
| Kerangka pembelajaran | Praktik pedagogis, kemitraan, lingkungan, teknologi |
| Penilaian proses | Refleksi terhadap perencanaan dan pelaksanaan |
| Penilaian oleh pendidik | Paling sedikit 1 kali setiap semester |
| Penilaian sesama pendidik | Paling sedikit 1 kali setiap semester |
| Penilaian kepala satuan pendidikan | Paling sedikit 1 kali setiap semester |
| Penilaian oleh murid | Paling sedikit 1 kali setiap semester pada setiap mata pelajaran |
Ringkasan tersebut disusun berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam materi Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 yang dilampirkan.
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 Mencabut Aturan Sebelumnya
Ketentuan penutup dalam Pasal 20 menyebutkan bahwa ketika peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C serta Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 2 Januari 2026 dan dalam materi yang diberikan disebutkan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Karena itu, guru dan satuan pendidikan yang sedang memperbarui dokumen pembelajaran perlu memperhatikan regulasi terbaru ini dan menyesuaikan penerapannya dengan ketentuan yang berlaku.
Download Dokumen Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026
Untuk memudahkan guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan yang membutuhkan dokumen regulasi tersebut, Anda dapat mengakses tautan download berikut:
DOWNLOAD PERMENDIKDASMEN NOMOR 1 TAHUN 2026 – STANDAR PROSES
Sebaiknya dokumen tersebut disimpan sebagai bahan referensi dalam penyusunan dan evaluasi pembelajaran di satuan pendidikan.
Jangan Lewatkan Informasi Pendidikan Terbaru
Bagi guru dan tenaga kependidikan yang ingin mendapatkan informasi mengenai regulasi pendidikan, perangkat pembelajaran, soal, asesmen, serta berbagai informasi pendidikan lainnya, Anda juga dapat bergabung dengan channel WhatsApp INFO Pendidikan.
JOIN CHANNEL WHATSAPP INFO PENDIDIKAN
Channel tersebut dapat menjadi salah satu sarana untuk memperoleh informasi dan pembaruan seputar dunia pendidikan.
