Rangkuman Alokasi Jam Pelajaran Tingkat SD Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 – Sobat Kumer, pembagian Jam Pelajaran (JP) menjadi salah satu bagian yang cukup banyak diperhatikan guru dan sekolah setelah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025.

Regulasi tersebut merupakan perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini bukan pergantian kurikulum nasional, melainkan penyesuaian sekaligus penguatan kebijakan kurikulum yang sudah berlaku.

Bagi sekolah dasar, salah satu bagian yang penting untuk dipahami adalah struktur kurikulum dan alokasi waktu intrakurikuler serta kokurikuler.

Angka JP yang digunakan dalam jadwal sekolah sebaiknya tidak diambil begitu saja dari tabel yang beredar di media sosial. Pasalnya, terdapat perbedaan jumlah minggu efektif antara kelas tertentu dan terdapat mata pelajaran yang tidak boleh terlewat, termasuk Bahasa Inggris pada Kelas III sampai VI.

Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Mengatur Apa?

Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 melakukan penyesuaian terhadap kurikulum yang sebelumnya diatur melalui Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

Dalam informasi resmi Sistem Informasi Kurikulum Nasional, beberapa penguatan yang ditampilkan antara lain pendekatan pembelajaran mendalam, penambahan mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial, penyesuaian kokurikuler, serta pengaturan kegiatan ekstrakurikuler.

Artinya, sekolah perlu membaca regulasi secara utuh ketika menyusun struktur kurikulum dan jadwal.

Hal yang juga penting adalah memahami bahwa alokasi tahunan dalam peraturan tidak selalu berarti kegiatan harus dilaksanakan dengan pola yang sama setiap minggu. Satuan pendidikan mempunyai ruang untuk mengatur pelaksanaan kegiatan sesuai karakteristik dan kebutuhan sekolah.

Prinsip Dasar Perhitungan JP SD

Dalam struktur kurikulum SD, terdapat dua asumsi penting.

Untuk Kelas I sampai Kelas V, tabel menggunakan asumsi 36 minggu dalam satu tahun dan 1 JP = 35 menit.

Sementara itu, Kelas VI menggunakan asumsi 32 minggu dalam satu tahun, dengan durasi 1 JP tetap 35 menit.

Perbedaan ini sangat penting ketika guru mengubah angka tahunan menjadi angka mingguan.

Sebagai contoh, 108 JP dalam tabel Kelas I–V jika dibagi 36 minggu menghasilkan 3 JP per minggu.

Sedangkan 96 JP pada Kelas VI jika dibagi 32 minggu juga menghasilkan 3 JP per minggu.

Jadi, angka tahunan tidak boleh langsung dibandingkan tanpa memperhatikan jumlah minggu yang digunakan.

Artikel ini menyajikan rangkuman yang sudah disesuaikan dengan struktur resmi Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Peraturan tersebut merupakan perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 dan bukan penggantian kurikulum nasional. Pemerintah menegaskan adanya penguatan pembelajaran mendalam, penyesuaian kokurikuler, mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial, serta pengaturan ekstrakurikuler.

Download Dokumen Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025

Alokasi JP Kelas 1 SD

Kelas I menggunakan asumsi 36 minggu dan 1 JP selama 35 menit. Beban intrakurikuler wajib adalah 24 JP per minggu, kemudian muatan lokal dapat mencapai 2 JP, sedangkan kokurikuler berjumlah 6 JP per minggu jika seluruh alokasi tahunan digunakan.

Mata Pelajaran/Kegiatan Intrakurikuler Kokurikuler Rata-rata per Minggu
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 108 JP/tahun 36 JP/tahun 3 + 1
Pendidikan Pancasila 144 36 4 + 1
Bahasa Indonesia 252 36 7 + 1
Matematika 144 36 4 + 1
PJOK 108 36 3 + 1
Seni dan Budaya 108 36 3 + 1
Muatan Lokal 72 2
Total 936 216 32 JP/minggu

Alokasi JP Kelas 2 SD

Kelas II juga menggunakan 36 minggu dan 1 JP = 35 menit. Dibanding Kelas I, Bahasa Indonesia dan Matematika meningkat. Jika muatan lokal digunakan 2 JP, total beban menjadi 34 JP per minggu termasuk kokurikuler.

Mata Pelajaran/Kegiatan Intrakurikuler/tahun Kokurikuler/tahun Per Minggu
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 108 36 3 + 1
Pendidikan Pancasila 144 36 4 + 1
Bahasa Indonesia 288 36 8 + 1
Matematika 180 36 5 + 1
PJOK 108 36 3 + 1
Seni dan Budaya 108 36 3 + 1
Muatan Lokal 72 2
Total 1.008 216 34 JP/minggu

Alokasi JP Kelas 3 dan 4 SD

Kelas III dan IV berada dalam kelompok struktur yang sama. Di sini muncul perubahan penting yang tidak tercantum dalam materi awal, yaitu Bahasa Inggris 2 JP per minggu. Dengan muatan lokal 2 JP, beban intrakurikuler menjadi 33 JP dan kokurikuler 7 JP, sehingga totalnya 40 JP per minggu.

Mata Pelajaran/Kegiatan Intrakurikuler/tahun Kokurikuler/tahun Per Minggu
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 108 36 3 + 1
Pendidikan Pancasila 144 36 4 + 1
Bahasa Indonesia 216 36 6 + 1
Matematika 180 36 5 + 1
IPAS 180 36 5 + 1
PJOK 108 36 3 + 1
Seni dan Budaya 108 36 3 + 1
Bahasa Inggris 72 2
Muatan Lokal 72 2
Total 1.188 252 40 JP/minggu

Alokasi JP Kelas 5 SD

Kelas V memiliki struktur dasar yang sama dengan Kelas III–IV, tetapi sudah tersedia mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial. Jika sekolah hanya menggunakan muatan lokal 2 JP dan tidak membuka Koding/KA, totalnya 40 JP per minggu. Jika peserta didik mengikuti Koding/KA 2 JP dan muatan lokal juga digunakan 2 JP, totalnya dapat mencapai 42 JP per minggu.

Komponen Per Tahun Per Minggu
Intrakurikuler wajib 1.116 31
Kokurikuler 252 7
Muatan Lokal, maksimal 72 2
Koding dan Kecerdasan Artifisial, pilihan 72 2
Wajib + kokurikuler + salah satu tambahan 1.440 40
Wajib + kokurikuler + Koding/KA + Muatan Lokal 1.512 42

Alokasi JP Kelas 6 SD

Kelas VI berbeda dalam asumsi jumlah minggu. Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 menggunakan 32 minggu dalam satu tahun untuk Kelas VI, dengan 1 JP tetap 35 menit. Struktur wajib menghasilkan 38 JP per minggu sebelum muatan lokal? Tidak. Angka yang benar adalah 31 JP intrakurikuler wajib + 7 JP kokurikuler = 38 JP. Setelah muatan lokal 2 JP digunakan, total menjadi 40 JP. Jika Koding/KA dan muatan lokal sama-sama digunakan, total menjadi 42 JP.

Komponen Per Tahun Per Minggu
Intrakurikuler wajib 992 31
Kokurikuler 224 7
Muatan Lokal, maksimal 64 2
Koding dan Kecerdasan Artifisial, pilihan 64 2
Wajib + kokurikuler + salah satu tambahan 1.280 40
Wajib + kokurikuler + Koding/KA + Muatan Lokal 1.344 42

Rekap Alokasi JP SD Kelas 1 sampai 6

Kelas Intrakurikuler Wajib Kokurikuler Muatan Lokal Koding/KA Total Umum Total Maksimal*
1 24 6 2 32 32
2 26 6 2 34 34
3 31 7 2 40 40
4 31 7 2 40 40
5 31 7 2 2 pilihan 40 42
6 31 7 2 2 pilihan 40 42

*Total maksimal mengasumsikan muatan lokal digunakan sampai batas alokasi dan mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial juga disediakan/dipilih pada Kelas V atau VI.

Contoh Jadwal 6 Hari Mulai Pukul 07.00

Jadwal berikut adalah contoh distribusi mingguan. Sekolah dapat mengatur kokurikuler dengan sistem blok sehingga tidak harus selalu muncul sebagai satu JP setiap hari. Setiap JP berdurasi 35 menit. Contoh waktu: JP 1 07.00–07.35, JP 2 07.35–08.10, JP 3 08.10–08.45, istirahat 08.45–09.05, JP 4 09.05–09.40, JP 5 09.40–10.15, JP 6 10.15–10.50, dan JP 7 10.50–11.25.

Distribusi Kelas 1 — 32 JP

Hari JP
Senin Bahasa Indonesia, Kokurikuler, Bahasa Indonesia, Kokurikuler, Bahasa Indonesia, Pendidikan Pancasila
Selasa Bahasa Indonesia, Matematika, Kokurikuler, Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia
Rabu Matematika, PJOK, Seni dan Budaya, Kokurikuler, Pendidikan Agama
Kamis Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, PJOK, Seni dan Budaya
Jumat Muatan Lokal, Kokurikuler, Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia
Sabtu Matematika, PJOK, Seni dan Budaya, Muatan Lokal, Kokurikuler

Distribusi Kelas 2 — 34 JP

Hari JP
Senin Bahasa Indonesia, Kokurikuler, Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Indonesia, Kokurikuler
Selasa Bahasa Indonesia, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Kokurikuler, Pendidikan Agama
Rabu Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, PJOK, Seni dan Budaya, Kokurikuler
Kamis Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, PJOK, Seni dan Budaya
Jumat Muatan Lokal, Kokurikuler, Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia
Sabtu Matematika, PJOK, Seni dan Budaya, Muatan Lokal, Kokurikuler

Distribusi Kelas 3–4 — 40 JP

Hari JP
Senin Kokurikuler, Bahasa Indonesia, Kokurikuler, Bahasa Indonesia, Matematika, IPAS, Kokurikuler
Selasa Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, IPAS, Kokurikuler, Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila
Rabu Bahasa Indonesia, Matematika, IPAS, PJOK, Seni dan Budaya, Kokurikuler, Pendidikan Agama
Kamis Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, IPAS, PJOK, Seni dan Budaya, Bahasa Inggris
Jumat Muatan Lokal, Kokurikuler, Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika
Sabtu IPAS, PJOK, Seni dan Budaya, Bahasa Inggris, Muatan Lokal, Kokurikuler

Distribusi Kelas 5–6 Jika Koding dan KA Dipilih — 42 JP

Untuk Kelas 5 dan 6, apabila sekolah menyediakan Koding dan Kecerdasan Artifisial 2 JP per minggu dan muatan lokal 2 JP per minggu, distribusi dapat menggunakan 7 JP setiap hari. Struktur mata pelajaran wajib dan kokurikuler mengikuti pola Kelas 3–4, kemudian ditambah 2 JP Koding/KA.

Hari Contoh Distribusi
Senin Kokurikuler, Bahasa Indonesia, Matematika, IPAS, Pendidikan Pancasila, Bahasa Inggris, Koding & KA
Selasa Pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, IPAS, Matematika, Kokurikuler, PJOK, Seni dan Budaya
Rabu Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, IPAS, Kokurikuler, Muatan Lokal, Koding & KA
Kamis Pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, IPAS, Matematika, PJOK, Seni dan Budaya, Kokurikuler
Jumat Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Kokurikuler, IPAS, Bahasa Inggris, Muatan Lokal
Sabtu Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, IPAS, PJOK, Kokurikuler

Cara Membaca Alokasi Kokurikuler

Salah satu kekeliruan yang sering muncul adalah menganggap angka kokurikuler harus selalu ditempelkan ke jadwal mingguan secara kaku. Struktur Permendikdasmen menyajikan alokasi kokurikuler dalam satu tahun. Karena itu, sekolah dapat menyusun pelaksanaannya secara lebih fleksibel sesuai rancangan kegiatan dan konteks satuan pendidikan. Kegiatan kokurikuler dapat dikembangkan melalui pembelajaran kolaboratif lintas disiplin, tema yang dikembangkan satuan pendidikan, serta kegiatan pembiasaan.

Koding dan Kecerdasan Artifisial Bukan Penambahan Wajib untuk Semua Murid

Koding dan Kecerdasan Artifisial merupakan mata pelajaran pilihan. Satuan pendidikan dapat menyediakannya sesuai sumber daya, sedangkan peserta didik memilih sesuai minat. Karena itu, angka 2 JP Koding/KA tidak boleh otomatis ditambahkan ke seluruh jadwal sekolah tanpa melihat keputusan satuan pendidikan dan pilihan peserta didik.

Download Dokumen Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025

Guru dan sekolah dapat menggunakan dokumen regulasi sebagai rujukan utama ketika menyusun struktur kurikulum, jadwal, kegiatan kokurikuler, dan pengaturan mata pelajaran pilihan. Pemerintah juga menyediakan dokumen peraturan melalui kanal resmi Kemendikdasmen.

Download Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025

Kesimpulan

Rangkuman Alokasi Jam Pelajaran Tingkat SD Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 menunjukkan bahwa tabel JP tidak cukup hanya dijumlahkan dari angka per minggu yang beredar. Struktur resmi menggunakan alokasi tahunan dengan asumsi 36 minggu untuk Kelas I–V dan 32 minggu untuk Kelas VI, serta 1 JP berdurasi 35 menit. Koreksi paling penting dari tabel awal adalah Kelas I memiliki 32 JP total jika muatan lokal 2 JP digunakan, Kelas II 34 JP, Kelas III dan IV 40 JP dengan muatan lokal, sedangkan Kelas V dan VI dapat mencapai 42 JP apabila muatan lokal dan Koding serta Kecerdasan Artifisial sama-sama digunakan. Bahasa Inggris juga harus dicantumkan pada Kelas III sampai VI, sedangkan Koding dan Kecerdasan Artifisial tetap merupakan mata pelajaran pilihan. Dengan menggunakan angka tahunan dan ketentuan resmi sebagai dasar, sekolah dapat menyusun jadwal enam hari mulai pukul 07.00 secara lebih akurat sekaligus tetap memberikan ruang bagi pelaksanaan kokurikuler secara fleksibel.