Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 9 Tahun 2025: Analisis Mendalam TKA 2025 dari Pendanaan hingga Tata Tertib

Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 9 Tahun 2025: Analisis Mendalam TKA 2025 dari Pendanaan hingga Tata Tertib – Dunia pendidikan di Indonesia kembali menyongsong babak baru dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) Siswa Tahun 2025 Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK. Peraturan ini menandai sebuah langkah strategis pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan di seluruh pelosok negeri. TKA, sebagai instrumen evaluasi yang komprehensif, tidak hanya bertujuan mengukur capaian belajar siswa, namun juga dirancang untuk menjadi katalisator perubahan, mendorong peningkatan standar akademik, serta membuka gerbang kesempatan yang lebih luas bagi setiap peserta didik. Kebijakan ini diharapkan dapat menjawab tantangan pendidikan di era modern, di mana kompetensi dan kemampuan akademik menjadi kunci utama dalam persaingan global. Dengan adanya TKA, setiap jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), akan memiliki tolok ukur standar yang jelas, memastikan bahwa setiap siswa memiliki fondasi pengetahuan dan keterampilan yang kuat untuk menghadapi masa depan.

TKA 2025: Pilar Baru Pengukuran Kompetensi Siswa

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan terus berinovasi dalam merumuskan kebijakan yang relevan dengan kebutuhan zaman. Salah satu manifestasi dari inovasi tersebut adalah hadirnya TKA 2025. Namun, apa sebenarnya yang membuat TKA ini begitu signifikan dan berbeda dari evaluasi sebelumnya? TKA dirancang untuk memberikan gambaran yang lebih holistik mengenai kemampuan akademik siswa, tidak hanya terpaku pada hafalan materi, melainkan juga menguji kemampuan berpikir kritis, analitis, dan kemampuan memecahkan masalah.

Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 9 Tahun 2025 secara eksplisit mengatur berbagai aspek terkait TKA, mulai dari tujuan, mekanisme pelaksanaan, hingga pemanfaatan hasilnya. TKA tidak sekadar menjadi ujian akhir, melainkan sebuah instrumen diagnostik yang mampu memberikan umpan balik berharga bagi siswa, guru, sekolah, bahkan pemerintah daerah. Dengan data yang akurat dari TKA, berbagai pihak dapat mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dalam sistem pendidikan, kemudian merumuskan strategi perbaikan yang lebih tepat sasaran. Ini adalah langkah maju yang fundamental, dari evaluasi yang bersifat sumatif menjadi evaluasi yang formatif dan berkesinambungan.

Dalam konteks yang lebih luas, TKA juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika global. Di tengah derasnya arus informasi dan perubahan teknologi, kemampuan akademik yang kuat menjadi prasyarat mutlak bagi generasi muda untuk dapat bersaing dan berkontribusi secara positif. TKA diharapkan dapat menstimulasi siswa untuk terus belajar dan mengembangkan diri, tidak hanya untuk lulus ujian, tetapi untuk menguasai kompetensi yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan masyarakat di masa mendatang.

Hasil TKA: Cerminan Capaian dan Pintu Kesempatan

Bagian integral dari Peraturan Menteri Pendidikan ini adalah ketentuan mengenai hasil Tes Kemampuan Akademik. Pasal 10 secara jelas menyatakan bahwa hasil TKA akan disampaikan dalam bentuk nilai dan kategori capaian TKA. Ini bukan hanya sekadar angka, melainkan representasi dari tingkat penguasaan kompetensi siswa. Kategori capaian ini akan ditetapkan oleh Menteri, memastikan adanya standar yang seragam dan berlaku secara nasional. Dengan adanya nilai dan kategori yang terstruktur, siswa, orang tua, dan pihak sekolah dapat dengan mudah memahami posisi capaian akademik yang telah diraih. Transparansi ini penting untuk memotivasi siswa agar terus meningkatkan performa belajarnya.

Lebih jauh, Pasal 11 mengatur hak peserta TKA untuk memperoleh sertifikat hasil TKA. Ini adalah sebuah dokumen resmi yang menjadi bukti partisipasi dan capaian akademik siswa. Yang menarik, peraturan ini mengakomodasi peserta dari jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan bahkan Pendidikan Informal. Bagi peserta Pendidikan Informal yang telah mengikuti TKA dan memenuhi kategori tertentu, mereka bahkan berhak memperoleh sertifikat hasil TKA dan dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan. Ini adalah terobosan yang signifikan, menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengakui dan menyetarakan kompetensi yang diperoleh melalui jalur pendidikan non-konvensional. Hal ini membuka peluang lebih besar bagi individu yang belajar di luar sistem formal untuk mendapatkan pengakuan resmi atas kemampuan mereka, yang pada gilirannya dapat meningkatkan mobilitas sosial dan ekonomi mereka.

Keberadaan sertifikat hasil TKA ini juga memiliki implikasi penting dalam rekognisi dan validasi kompetensi di tingkat nasional. Dengan standar yang terpusat, sertifikat ini dapat menjadi paspor bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja, tanpa terkendala oleh perbedaan kurikulum atau metode pengajaran di berbagai daerah. Ini adalah langkah menuju sistem pendidikan yang lebih inklusif dan adil, di mana setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk menunjukkan dan mengembangkan potensinya.

Rekapitulasi Data TKA: Kolaborasi Lintas Sektor untuk Mutu Pendidikan

Aspek krusial lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri ini adalah terkait rekapitulasi data hasil TKA. Pasal 12 menegaskan bahwa data ini akan menjadi arsip bersama Kementerian Pendidikan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan pelaksana. Kolaborasi lintas sektor ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memanfaatkan data TKA secara optimal. Rekapitulasi data ini bukan hanya untuk keperluan statistik, melainkan sebagai fondasi untuk perumusan kebijakan pendidikan yang lebih berbasis bukti.

Dengan adanya data yang terintegrasi, pemerintah pusat dan daerah dapat memetakan kualitas pendidikan di berbagai wilayah, mengidentifikasi kesenjangan, dan merencanakan intervensi yang efektif. Misalnya, jika data menunjukkan bahwa ada daerah tertentu dengan capaian TKA yang rendah, pemerintah dapat mengalokasikan sumber daya tambahan untuk pelatihan guru, pengadaan fasilitas, atau pengembangan program pembelajaran yang lebih inovatif di daerah tersebut. Ini adalah contoh konkret bagaimana data TKA dapat digunakan sebagai alat untuk pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 ayat (6).

Selain itu, rekonsiliasi data hasil TKA juga penting untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam sistem pendidikan. Dengan data yang terpusat dan dapat diakses oleh pihak berwenang, potensi penyalahgunaan atau manipulasi hasil dapat diminimalisir. Ini membangun kepercayaan publik terhadap proses evaluasi dan pada akhirnya, terhadap kualitas pendidikan nasional. Kolaborasi ini juga mendorong sinergi antarlembaga, memastikan bahwa upaya peningkatan mutu pendidikan dilakukan secara terkoordinasi dan komprehensif.

Pemanfaatan Hasil TKA: Dari Jenjang Pendidikan hingga Dunia Kerja

Salah satu poin paling menarik dari Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 9 Tahun 2025 adalah multi-fungsi dari hasil TKA. Pasal 13 merinci berbagai pemanfaatan hasil TKA yang menunjukkan visi jangka panjang pemerintah dalam mengintegrasikan evaluasi ini ke dalam ekosistem pendidikan dan bahkan beyond.

Pertama, hasil TKA SD/MI/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan murid baru SMP/MTs/sederajat jalur prestasi. Ini memberikan pengakuan bagi siswa berprestasi sejak dini dan mendorong persaingan sehat untuk mencapai keunggulan akademik. Demikian pula, hasil TKA SMP/MTS/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan murid baru SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK jalur prestasi. Ini menciptakan jalur yang jelas bagi siswa berprestasi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, berdasarkan meritokrasi dan kemampuan akademik yang terukur.

Kedua, di jenjang yang lebih tinggi, hasil TKA SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang pendidikan tinggi. Ini berarti TKA tidak hanya relevan untuk transisi antarjenjang pendidikan dasar dan menengah, tetapi juga menjadi bagian dari pintu gerbang menuju pendidikan tinggi. Meskipun disebutkan sebagai “pertimbangan,” bukan satu-satunya syarat, ini menunjukkan bobot dan kredibilitas hasil TKA dalam proses seleksi. Hal ini dapat membantu perguruan tinggi dalam menyaring calon mahasiswa yang memiliki fondasi akademik yang kuat, sejalan dengan program studi yang akan mereka ambil.

Ketiga, yang tidak kalah penting, hasil TKA digunakan untuk menyetarakan hasil Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal dengan hasil Pendidikan Formal. Ini adalah langkah progresif yang mengakui bahwa pembelajaran tidak hanya terjadi di dalam kelas formal. Individu yang belajar melalui kursus, pelatihan, atau pengalaman hidup lainnya, kini memiliki jalur resmi untuk mendapatkan pengakuan atas kompetensi mereka, yang setara dengan pendidikan formal. Ini membuka peluang yang sangat besar bagi mereka yang mungkin tidak memiliki kesempatan untuk menempuh jalur pendidikan formal secara penuh, namun memiliki kemampuan yang setara. Inisiatif ini adalah wujud nyata dari pendidikan sepanjang hayat.

Selain fungsi-fungsi utama tersebut, Pasal 13 ayat (5) juga menyatakan bahwa hasil TKA dapat dimanfaatkan untuk keperluan seleksi akademik lainnya. Ini menunjukkan fleksibilitas dan potensi TKA sebagai instrumen evaluasi yang dapat diadaptasi untuk berbagai kebutuhan, baik oleh lembaga pendidikan maupun institusi lainnya. Terakhir, seperti yang telah disinggung sebelumnya, Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan Pemerintah Daerah dapat menggunakan hasil TKA sebagai acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan sesuai kewenangannya. Ini menegaskan peran strategis TKA sebagai alat monitoring dan evaluasi untuk terus meningkatkan standar pendidikan nasional.

Sertifikat Hasil TKA: Bentuk, Isi, dan Pembaruan

Keberadaan sertifikat hasil TKA menjadi poin penting dalam Peraturan Menteri ini, terutama dalam Bagian Kedua dan Ketiga. Pasal 14 menyatakan bahwa sertifikat hasil TKA diterbitkan oleh Kementerian, namun dicetak oleh Satuan Pendidikan menggunakan format yang telah ditentukan. Pembagian tugas ini menunjukkan efisiensi dalam proses administrasi, di mana Kementerian menetapkan standar dan validasi, sementara sekolah bertanggung jawab atas pencetakan dan distribusi kepada siswa. Format sertifikat yang seragam juga penting untuk menjaga konsistensi dan kredibilitas dokumen secara nasional.

Isi dari sertifikat hasil TKA juga diatur secara rinci dalam Pasal 15. Sertifikat paling sedikit mencakup:

  • Nomor Sertifikat hasil TKA: Untuk identifikasi unik.
  • Nama dan nomor pokok Satuan Pendidikan asal: Menunjukkan asal sekolah siswa.
  • Nama dan nomor pokok Satuan Pendidikan pelaksana: Jika TKA dilaksanakan di lokasi lain.
  • Nama lengkap peserta TKA: Identitas utama siswa.
  • Tempat dan tanggal lahir peserta TKA: Informasi demografi penting.
  • Nomor induk siswa nasional peserta TKA: Integrasi dengan basis data siswa nasional.
  • Nilai dan kategori capaian TKA: Hasil inti dari evaluasi.
  • Tanggal, bulan, dan tahun terbit sertifikat: Informasi waktu penerbitan.

Poin penting lainnya adalah bahwa sertifikat hasil TKA diterbitkan dalam bahasa Indonesia, namun dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing sesuai dengan kebutuhan pengguna. Ini menunjukkan antisipasi pemerintah terhadap kebutuhan mobilitas internasional, di mana sertifikat ini mungkin perlu diakui di luar negeri. Kemampuan untuk menerjemahkan sertifikat ini akan mempermudah siswa yang ingin melanjutkan studi atau bekerja di luar negeri, tanpa perlu melalui proses legalisasi yang rumit. Ini adalah langkah maju yang signifikan dalam globalisasi pendidikan Indonesia.

Pembaruan Sertifikat: Menjaga Akurasi dan Keabsahan Data

Pasal 16 mengatur mekanisme pembaruan sertifikat hasil TKA, yang meliputi penerbitan perbaikan dan pencetakan ulang. Mekanisme ini dirancang untuk menjaga akurasi dan keabsahan data sertifikat sepanjang waktu.

Penerbitan perbaikan sertifikat, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 17, dapat dilakukan apabila terdapat perubahan data pada sertifikat. Misalnya, kesalahan penulisan nama, tanggal lahir, atau data lain yang bersifat personal. Proses pengajuan perbaikan ini dilakukan oleh pemilik sertifikat kepada Kementerian melalui Satuan Pendidikan asal dan pemerintah daerah/kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai kewenangan. Yang menarik, penerbitan perbaikan menggunakan nomor sertifikat baru dengan kode unik yang dapat dilacak pada sertifikat hasil TKA awal, dan keterangan tentang data perubahan dicantumkan dalam sertifikat hasil TKA yang baru. Ini menunjukkan sistem yang transparan dan akuntabel, di mana riwayat perubahan data dapat dilacak dengan mudah.

Sementara itu, pencetakan ulang sertifikat hasil TKA, diatur dalam Pasal 18, dapat dilakukan apabila sertifikat hasil TKA rusak atau hilang. Ini adalah layanan penting yang memastikan bahwa siswa tidak kehilangan bukti capaian akademiknya karena insiden yang tidak terduga. Pemilik sertifikat dapat mengajukan pencetakan ulang kepada Satuan Pendidikan, Pemerintah Daerah, atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, sesuai kewenangan. Kemudahan akses untuk pencetakan ulang ini adalah bentuk pelayanan publik yang baik dari pemerintah, memastikan bahwa hak-hak siswa terlindungi.

Seluruh proses ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap detail administratif dan komitmen untuk memastikan bahwa sertifikat hasil TKA adalah dokumen yang valid, akurat, dan dapat diandalkan oleh pemegangnya. Prosedur yang jelas juga meminimalisir potensi masalah atau sengketa di kemudian hari terkait keabsahan sertifikat

Penatausahaan Hasil TKA dan Mekanisme Pemantauan: Menjamin Kualitas Berkelanjutan

Untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan TKA, Peraturan Menteri ini juga mengatur secara detail mengenai penatausahaan hasil TKA dan mekanisme pemantauan, evaluasi, serta pelaporan. Bagian Keempat dari Bab III, Pasal 19, menjelaskan bahwa penatausahaan hasil TKA dilakukan dengan menyimpan dokumen sertifikat hasil TKA dalam bentuk salinan arsip digital. Ini adalah langkah progresif menuju digitalisasi data pendidikan, yang akan mempermudah penyimpanan, akses, dan analisis data dalam jangka panjang. Penyimpanan digital juga meminimalisir risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik, serta mendukung efisiensi birokrasi. Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan Pemerintah Daerah akan terlibat dalam penatausahaan ini, menunjukkan kembali kolaborasi lintas sektor yang kuat.

Selanjutnya, Bab IV secara khusus membahas tentang pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Pasal 20 secara tegas menyatakan bahwa Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangan akan melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap persiapan dan pelaksanaan TKA. Ini menunjukkan komitmen untuk tidak hanya merumuskan kebijakan, tetapi juga memastikan implementasi yang efektif dan efisien di lapangan. Pemantauan dan evaluasi yang berkesinambungan adalah kunci untuk mengidentifikasi potensi masalah sejak dini, merumuskan solusi, dan terus menyempurnakan sistem.

Mekanisme pelaporan juga diatur secara rinci dalam Pasal 21. Pemerintah Daerah, sesuai kewenangan, harus menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Kementerian. Laporan ini mencakup berbagai aspek penting, antara lain:

  • Kesiapan Satuan Pendidikan dalam pelaksanaan TKA: Mengukur sejauh mana sekolah-sekolah siap menghadapi TKA.
  • Keterlaksanaan TKA: Mengidentifikasi apakah TKA berjalan sesuai rencana.
  • Kendala/masalah dalam pelaksanaan TKA: Mengidentifikasi hambatan atau tantangan yang muncul.
  • Tindak lanjut dan strategi dalam penanganan kendala/masalah: Menawarkan solusi konkret untuk masalah yang ditemukan.
  • Kesimpulan dan saran: Memberikan rekomendasi untuk perbaikan di masa mendatang.

Laporan ini harus disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan TKA. Batas waktu yang jelas ini menunjukkan urgensi dan pentingnya data umpan balik yang cepat untuk perbaikan kebijakan. Dengan laporan yang komprehensif dan tepat waktu, pemerintah dapat membuat keputusan yang lebih informasi dan responsif terhadap kebutuhan di lapangan. Mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan ini adalah jaminan bahwa TKA bukan hanya sekadar program sesaat, melainkan sebuah inisiatif yang akan terus dievaluasi dan ditingkatkan kualitasnya secara berkelanjutan.

Penerapan TKA secara nasional memerlukan koordinasi yang sangat baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan juga satuan pendidikan. Dari kesiapan infrastruktur, ketersediaan sumber daya manusia, hingga sosialisasi kebijakan kepada masyarakat luas, semua elemen harus berjalan selaras. TKA bukan hanya ujian bagi siswa, tetapi juga ujian bagi sistem pendidikan kita secara keseluruhan. Bagaimana setiap komponen mampu beradaptasi dan mendukung pelaksanaan TKA akan sangat menentukan keberhasilan program ini.

Peran serta aktif dari orang tua dan masyarakat juga sangat dibutuhkan. Pemahaman yang komprehensif tentang tujuan dan manfaat TKA akan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi siswa untuk menghadapi tes ini tanpa tekanan berlebihan, namun dengan motivasi yang tinggi untuk menunjukkan kemampuan terbaik mereka. Sekolah-sekolah juga memiliki peran sentral dalam mempersiapkan siswa, baik secara akademik maupun mental. Kurikulum yang relevan, metode pengajaran yang efektif, serta dukungan psikososial menjadi kunci.

Aspek Pendanaan TKA: Komitmen Pemerintah dan Sumber Daya Berkelanjutan

Salah satu pertanyaan krusial dalam setiap kebijakan berskala nasional adalah bagaimana pendanaannya akan diatur. Bab V dari Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 9 Tahun 2025 menjawab pertanyaan ini dengan jelas melalui Pasal 22, yang merinci sumber-sumber pendanaan untuk penyelenggaraan TKA. Ketentuan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan keberlangsungan dan kelancaran pelaksanaan TKA.

Pendanaan penyelenggaraan TKA akan dibebankan pada tiga sumber utama:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN): Ini adalah sumber dana utama dari pemerintah pusat, menunjukkan bahwa TKA dianggap sebagai program strategis nasional yang memerlukan dukungan finansial dari anggaran negara. Alokasi dana dari APBN akan memastikan bahwa TKA dapat dilaksanakan secara seragam di seluruh wilayah Indonesia, terlepas dari kondisi fiskal pemerintah daerah. Dana ini kemungkinan besar akan digunakan untuk pengembangan instrumen tes, penyediaan infrastruktur teknologi, pelatihan bagi pelaksana, dan pengembangan sistem pendataan hasil TKA di tingkat pusat.
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD): Selain dukungan dari pusat, pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam pendanaan TKA. Keterlibatan APBD mencerminkan prinsip otonomi daerah dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memajukan pendidikan di wilayahnya masing-masing. Dana dari APBD dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional di tingkat lokal, seperti logistik pelaksanaan tes di sekolah-sekolah, penyediaan sarana dan prasarana penunjang, hingga honorarium bagi pengawas dan panitia lokal. Keterlibatan APBD juga mendorong partisipasi aktif pemerintah daerah dalam memastikan keberhasilan TKA di wilayah mereka.
  • Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan: Poin ini memberikan fleksibilitas tambahan dalam mencari sumber pendanaan, selama sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Sumber lain ini bisa mencakup, misalnya, bantuan dari lembaga swasta, dana hibah, atau bentuk kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Adanya opsi ini memungkinkan pemerintah untuk mengoptimalkan berbagai potensi pendanaan demi kelancaran TKA, tanpa hanya bergantung pada anggaran pemerintah. Namun, perlu digarisbawahi bahwa “sumber lain yang sah” ini harus memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi, menghindari konflik kepentingan, serta tidak membebani peserta didik secara berlebihan.

Pengaturan pendanaan yang komprehensif ini menegaskan bahwa pemerintah serius dalam menjalankan program TKA. Dengan alokasi dana dari berbagai tingkatan pemerintahan, diharapkan tidak ada kendala finansial yang menghambat pelaksanaan TKA secara merata dan berkualitas di seluruh pelosok Indonesia. Transparansi dalam pengelolaan dana ini juga menjadi kunci agar masyarakat dapat memantau dan memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar digunakan untuk tujuan peningkatan mutu pendidikan. Pendanaan yang memadai adalah tulang punggung dari setiap program besar, dan TKA telah diperkuat dengan kerangka pendanaan yang solid.

Tata Tertib TKA: Menjamin Integritas dan Keadilan Pelaksanaan

Integritas pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik adalah hal yang tidak bisa ditawar. Untuk menjamin proses yang adil, transparan, dan akuntabel, Peraturan Menteri ini secara spesifik mengatur mengenai tata tertib TKA dalam Bab VI. Ketentuan ini menjadi landasan bagi semua pihak yang terlibat agar menjalankan perannya dengan penuh tanggung jawab.

Pasal 23 ayat (1) menyatakan secara tegas bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam persiapan dan pelaksanaan TKA wajib mengikuti tata tertib pelaksanaan TKA. Frasa “seluruh pihak” ini mencakup spektrum yang sangat luas, mulai dari para pejabat di Kementerian, dinas pendidikan di daerah, kepala sekolah, guru, pengawas, panitia pelaksana di satuan pendidikan, hingga peserta TKA itu sendiri. Kewajiban untuk mematuhi tata tertib ini menunjukkan bahwa akuntabilitas dan integritas adalah tanggung jawab kolektif. Setiap individu yang terlibat, dari perencana di pusat hingga pelaksana di lapangan, harus memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Ini adalah kunci untuk mencegah kecurangan, menjaga kerahasiaan materi tes, dan memastikan bahwa hasil TKA benar-benar merefleksikan kemampuan murni siswa.

Lebih lanjut, Pasal 23 ayat (2) menyatakan bahwa ketentuan mengenai tata tertib akan ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA. Ini berarti Peraturan Menteri ini memberikan kerangka umum, sementara detail operasional mengenai tata tertib akan diatur dalam dokumen pedoman yang lebih teknis. Pedoman ini akan memuat panduan yang sangat rinci, misalnya:

  • Prosedur pengawasan selama tes.
  • Aturan mengenai alat bantu yang diperbolehkan atau dilarang.
  • Sanksi bagi pelanggar tata tertib, baik untuk peserta maupun pelaksana.
  • Prosedur penanganan insiden atau permasalahan yang mungkin terjadi selama tes.
  • Etika dan standar perilaku bagi semua pihak yang terlibat.

Penyusunan pedoman yang detail dan jelas sangat penting untuk menghindari ambiguitas dan memastikan bahwa setiap pelaksana memiliki pemahaman yang seragam mengenai prosedur yang harus dijalankan. Pedoman ini juga berfungsi sebagai referensi hukum bagi setiap pelanggaran yang terjadi, sehingga tindakan korektif dapat dilakukan secara konsisten dan adil.

Kemudian, Pasal 24 menegaskan bahwa tata cara penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA, pemantauan, evaluasi, pelaporan, pendanaan, dan tata tertib akan ditetapkan oleh Menteri. Pasal ini memberikan kewenangan penuh kepada Menteri Pendidikan untuk menyusun regulasi teknis yang lebih operasional. Ini adalah langkah yang strategis karena memungkinkan Menteri untuk mengeluarkan kebijakan turunan yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap dinamika di lapangan, tanpa harus merevisi Peraturan Menteri secara keseluruhan. Kewenangan ini juga memastikan bahwa semua aspek penting dari TKA, mulai dari teknis pelaksanaan hingga detail pendanaan dan pengawasan, berada di bawah satu payung regulasi yang jelas dan terpusat. Dengan demikian, diharapkan TKA dapat berjalan dengan lancar, efektif, dan memiliki integritas yang tinggi.

Ketentuan Penutup: Era Baru Uji Kesetaraan dan Pemberlakuan Peraturan

Setiap peraturan perundang-undangan memiliki ketentuan penutup yang mengatur tentang keberlakuan dan pencabutan peraturan sebelumnya. Bab VII dari Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 9 Tahun 2025 ini memuat dua pasal penting yang menandai berakhirnya era tertentu dan dimulainya era baru dalam sistem evaluasi pendidikan nasional.

Pasal 25 menyatakan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ini adalah poin krusial yang menegaskan perubahan signifikan dalam kebijakan evaluasi pendidikan. Peraturan sebelumnya mengenai Uji Kesetaraan, yang mungkin memiliki cakupan dan mekanisme yang berbeda, kini digantikan sepenuhnya oleh TKA. Pencabutan ini berarti TKA akan menjadi satu-satunya standar pengakuan kemampuan akademik yang berlaku secara nasional, mencakup tidak hanya pendidikan formal tetapi juga nonformal dan informal.

Penggantian peraturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah restrukturisasi fundamental dalam pendekatan pemerintah terhadap evaluasi kompetensi. Dengan TKA yang memiliki kerangka yang lebih komprehensif, terintegrasi, dan seragam, diharapkan akan tercipta sistem evaluasi yang lebih efisien dan efektif. Transisi dari Uji Kesetaraan ke TKA juga menunjukkan upaya pemerintah untuk terus menyempurnakan dan menyesuaikan instrumen evaluasi agar lebih relevan dengan kebutuhan zaman dan standar pendidikan yang terus berkembang. Ini adalah langkah menuju penyederhanaan sistem evaluasi, namun dengan target kualitas yang lebih tinggi.

Terakhir, Pasal 26 secara singkat namun krusial menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Informasi lebih lanjut di bagian akhir dokumen menunjukkan bahwa Peraturan Menteri ini Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2025 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dan Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2025 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia, Dhahana Putra. Tanggal 3 Juni 2025 inilah yang menjadi patokan resmi dimulainya pemberlakuan seluruh ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 9 Tahun 2025.

Tanggal pengundangan ini sangat penting karena sejak saat itu, semua ketentuan dalam peraturan ini memiliki kekuatan hukum mengikat dan harus dipatuhi oleh seluruh pihak terkait. Pengundangan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 384 Tahun 2025 memastikan bahwa informasi mengenai peraturan ini telah dipublikasikan secara resmi dan dapat diakses oleh masyarakat luas, sesuai dengan prinsip transparansi dalam pemerintahan. Dengan berlakunya peraturan ini, seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan, mulai dari siswa, guru, orang tua, sekolah, hingga pemerintah daerah, harus bersiap dan menyesuaikan diri dengan regulasi baru yang akan membawa perubahan signifikan dalam sistem evaluasi pendidikan di Indonesia. Ini adalah era baru yang menjanjikan peningkatan kualitas dan pemerataan kesempatan bagi setiap generasi penerus bangsa.

Kesimpulan

Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) Siswa Tahun 2025 untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK adalah kebijakan yang holistik dan visioner. Tidak hanya mengatur teknis pelaksanaan dan pemanfaatan hasil, peraturan ini juga secara cermat merinci aspek pendanaan yang melibatkan APBN, APBD, dan sumber lain yang sah, menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menjamin keberlangsungan TKA. Selain itu, penetapan tata tertib yang ketat bagi seluruh pihak terlibat, dari persiapan hingga pelaksanaan, menegaskan prioritas pada integritas, keadilan, dan akuntabilitas. Dengan dicabutnya Peraturan Menteri sebelumnya tentang Uji Kesetaraan, TKA 2025 hadir sebagai standar evaluasi baru yang lebih komprehensif dan terintegrasi, mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan pada 3 Juni 2025. Seluruh ketentuan ini secara kolektif membentuk kerangka kerja yang solid untuk transformasi pendidikan nasional, memastikan setiap siswa memiliki peluang yang setara untuk diakui kemampuannya dan berkontribusi pada kemajuan bangsa.

Dapatkan update terbaru seputar dunia pendidikan langsung dari ponsel Anda:

✅ Info terbaru Kurikulum Merdeka
✅ Format KKTP, Modul Ajar, ATP siap pakai
✅ Contoh administrasi guru lengkap
✅ Materi dan soal latihan untuk SD–SMA
✅ Tips dan berita pendidikan terpercaya

Semua bisa Anda akses gratis dan praktis lewat saluran WhatsApp kami. Jangan lewatkan informasi penting untuk guru, orang tua, dan siswa! 📲 Klik & bergabung sekarang untuk tidak ketinggalan info penting! — BERGABUNG SALURAN WHATSAPP