Aturan Baru Ijazah Sekolah: Begini Penjelasan Lengkap Permendikbudristek tentang Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah

Aturan Baru Ijazah Sekolah: Begini Penjelasan Lengkap Permendikbudristek tentang Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah – Dalam dunia pendidikan formal di Indonesia, ijazah adalah dokumen sakral. Ia bukan sekadar secarik kertas, tetapi simbol pengakuan resmi atas kelulusan peserta didik. Dari tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK, ijazah menjadi bukti sah bahwa seseorang telah menuntaskan proses belajar sesuai kurikulum yang berlaku. Tak heran jika keaslian dan ketepatan informasi dalam ijazah menjadi sorotan serius pemerintah.

Menjawab pentingnya standar dalam penerbitan dokumen ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan regulasi khusus: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Aturan ini memuat definisi, prinsip penerbitan, hingga ketentuan teknis terkait siapa yang berwenang menerbitkan dan bagaimana prosesnya. Untuk para guru, kepala sekolah, dinas pendidikan, hingga peserta didik dan orang tua, memahami isi peraturan ini sangatlah penting.

Ijazah, Lebih dari Sekadar Bukti Lulus

Dalam peraturan ini, dijelaskan bahwa Ijazah adalah dokumen pengakuan atas kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, baik pada jalur formal maupun nonformal. Ijazah tidak berdiri sendiri. Ia diterbitkan bersama dengan Transkrip Nilai, yaitu dokumen pendamping yang memuat informasi detail mengenai mata pelajaran yang diikuti dan nilai yang diperoleh.

Dengan kata lain, Ijazah adalah simbol kelulusan, sementara Transkrip Nilai adalah cerminan kompetensi yang dicapai peserta didik. Kombinasi dua dokumen ini menjadi paket lengkap yang sangat menentukan jenjang pendidikan berikutnya maupun akses ke dunia kerja.

Jenjang Pendidikan yang Diatur

Peraturan ini mengatur dua jenjang pendidikan penting, yaitu:

  • Pendidikan Dasar: mencakup Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

  • Pendidikan Menengah: mencakup Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Kedua jenjang ini merupakan tulang punggung sistem pendidikan nasional. Pendidikan dasar berfungsi sebagai pondasi, sedangkan pendidikan menengah adalah jembatan menuju pendidikan tinggi atau dunia kerja.

Siapa yang Terlibat dalam Proses Penerbitan Ijazah?

Peraturan ini juga menjabarkan aktor-aktor penting yang terlibat dalam penerbitan ijazah, di antaranya:

  • Kementerian, yaitu Kemendikbudristek sebagai pengelola urusan pendidikan di tingkat nasional.

  • Menteri, yaitu pejabat tertinggi yang berwenang dalam kebijakan pendidikan.

  • Dinas Pendidikan, yaitu perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan pendidikan di tingkat provinsi/kabupaten/kota.

  • Satuan Pendidikan, yakni sekolah atau lembaga pendidikan formal/nonformal tempat peserta didik menempuh pendidikan.

Seluruh unsur ini bekerja sama memastikan bahwa proses penerbitan ijazah berjalan sesuai aturan, sah secara hukum, dan terhindar dari kesalahan administratif.

Tiga Pilar Utama dalam Penerbitan Ijazah: Validitas, Akurasi, Legalitas

Salah satu poin penting dari peraturan ini adalah prinsip penerbitan ijazah yang harus memenuhi tiga kriteria utama: validitas, akurasi, dan legalitas.

1. Validitas

Validitas berkaitan dengan keaslian dokumen. Dalam konteks ijazah, validitas berarti ijazah tersebut benar-benar diterbitkan oleh satuan pendidikan yang sah, dan pemiliknya adalah peserta didik yang telah lulus sesuai ketentuan.

Validitas juga menyangkut kemudahan dalam memverifikasi ijazah, seperti melalui kode QR, nomor ijazah nasional, atau sistem pendukung berbasis digital lainnya.

2. Akurasi

Akurasi mengacu pada ketepatan informasi yang tertera di dalam ijazah. Data pribadi, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, nomor induk peserta didik nasional (NISN), hingga nilai yang dicantumkan harus bebas dari kesalahan.

Kesalahan sekecil apa pun bisa berdampak besar. Bayangkan jika nama salah eja atau nilai matematika tertukar—bisa jadi fatal ketika digunakan untuk mendaftar ke sekolah lanjutan atau melamar pekerjaan.

3. Legalitas

Legalitas berarti bahwa proses penerbitan ijazah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini mencakup aspek administratif (pengisian formulir, stempel, tanda tangan pejabat berwenang) maupun regulasi teknis (format, sistem informasi, dan mekanisme pencetakan).

Ijazah yang tidak dikeluarkan secara legal bisa dianggap tidak sah, bahkan bisa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Apa Saja Kriteria Peserta Didik yang Berhak Mendapatkan Ijazah?

Peserta didik akan memperoleh ijazah apabila telah memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  1. Menuntaskan seluruh pembelajaran sesuai kurikulum.

  2. Mengikuti asesmen yang diwajibkan oleh pemerintah, seperti Asesmen Nasional (AN) dan Ujian Sekolah.

  3. Memiliki catatan perilaku dan kehadiran yang memenuhi syarat.

  4. Tidak terlibat dalam pelanggaran berat yang berpotensi diskualifikasi.

Peraturan ini menegaskan bahwa kelulusan bukan semata soal nilai akademik, melainkan mencakup aspek kepribadian dan partisipasi aktif dalam proses pembelajaran.

Format dan Tampilan Ijazah: Harus Sesuai Standar Nasional

Bentuk fisik ijazah diatur secara rinci oleh Kemendikbudristek, mulai dari ukuran kertas, warna latar belakang, jenis huruf, hingga tata letak informasi. Bahkan tanda tangan dan stempel yang digunakan pun tidak boleh sembarangan.

Hal ini bertujuan untuk mencegah pemalsuan ijazah dan menjaga standar nasional. Dalam era digital, ijazah juga mulai dilengkapi dengan barcode atau QR code untuk mempermudah proses verifikasi.

Pentingnya Edukasi Soal Ijazah kepada Satuan Pendidikan dan Orang Tua

Kerap kali, sekolah maupun orang tua siswa tidak memahami sepenuhnya pentingnya prosedur penerbitan ijazah. Akibatnya, muncul kasus ijazah tertunda, salah cetak, atau bahkan hilang karena tidak disimpan dengan benar.

Pemerintah mendorong agar satuan pendidikan aktif melakukan:

  • Sosialisasi internal kepada guru dan staf tata usaha.

  • Pemeriksaan berlapis terhadap data peserta didik sebelum pencetakan.

  • Bimbingan orang tua mengenai cara menyimpan dan menggandakan ijazah yang sah.

Apa Risiko Jika Ijazah Tidak Valid atau Tidak Akurat?

Risiko yang muncul bukan main-main. Ijazah yang tidak valid bisa menyebabkan:

  • Penolakan saat mendaftar ke jenjang pendidikan selanjutnya.

  • Gagal seleksi administrasi saat melamar kerja.

  • Tuntutan hukum dalam kasus pemalsuan atau kelalaian.

Untuk itu, sangat penting memastikan setiap langkah dalam penerbitan ijazah dilakukan sesuai dengan ketentuan.

Digitalisasi Ijazah: Masa Depan yang Sudah Dimulai

Dalam beberapa tahun terakhir, Kemendikbudristek mulai mendorong penggunaan ijazah digital sebagai alternatif dari ijazah fisik. Ini selaras dengan arah transformasi digital nasional.

Kelebihan ijazah digital:

  • Lebih mudah diverifikasi secara daring.

  • Mencegah pemalsuan dan duplikasi.

  • Dapat diakses kapan saja, dari mana saja.

Namun, implementasi penuh masih menghadapi tantangan, terutama di wilayah yang belum memiliki infrastruktur teknologi yang memadai.

Kesimpulan: Transparansi dan Akuntabilitas dalam Dunia Pendidikan Dimulai dari Ijazah

Dokumen ijazah bukan hanya lembaran kertas formal, melainkan simbol pencapaian, pengakuan, dan tanggung jawab sistem pendidikan terhadap lulusannya. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, pemerintah menunjukkan komitmen serius terhadap validitas, akurasi, dan legalitas ijazah di Indonesia.

Dengan pengawasan yang ketat, penerbitan berbasis teknologi, dan keterlibatan aktif dari satuan pendidikan serta orang tua, kita dapat memastikan bahwa setiap ijazah yang diterbitkan benar-benar sah, terpercaya, dan berguna bagi masa depan peserta didik.

Sebagai penutup, mari kita pahami dan patuhi regulasi ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral kita terhadap mutu pendidikan bangsa.