SK Pembagian Tugas Mengajar Guru: Panduan Lengkap dan Contoh Format Terbaru untuk Tahun Pelajaran 2025/2026 –Â Memasuki tahun pelajaran baru, setiap satuan pendidikan, dari Sabang sampai Merauke, pasti disibukkan dengan berbagai persiapan. Salah satu agenda utama yang tak boleh terlewat dan memiliki urgensi tinggi bagi kelancaran operasional sekolah adalah penyusunan Surat Keputusan (SK) Pembagian Tugas Mengajar Guru. Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi legal dan administratif yang mengatur distribusi beban kerja guru dalam proses belajar mengajar (PBM) dan bimbingan penyuluhan.
SK Pembagian Tugas Mengajar (PBM), atau kadang juga dikenal sebagai SK Beban Kerja Guru, adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepala Sekolah. Di dalamnya, diuraikan secara jelas dan rinci tentang siapa mengajar apa, di kelas mana, berapa jam pelajaran per minggu, serta tugas-tugas tambahan lain yang diemban oleh masing-masing guru. Pembuatan SK ini merupakan langkah awal yang krusial untuk memastikan bahwa seluruh mata pelajaran terampu dengan baik dan setiap guru memiliki kejelasan mengenai tanggung jawab mereka.
Tak jarang, kebijakan internal sekolah juga mengharuskan adanya pergantian tugas mengajar. Misalnya, seorang guru yang tahun sebelumnya mengampu kelas 4, kini harus beralih mengajar kelas 6. Perubahan semacam ini, bersama dengan adanya mutasi guru, promosi, atau penyesuaian kebutuhan sekolah, menjadikan SK PBM sebagai dokumen yang dinamis dan perlu diperbarui secara berkala. Ada sekolah yang memilih untuk menerbitkan SK PBM setiap semester, ada pula yang setiap tahun pelajaran, atau secara situasional jika ada perubahan komposisi guru.
Namun, di balik rutinitas penyusunan SK ini, seringkali ada tantangan yang muncul: kesesuaian dengan regulasi terbaru. Di tengah derasnya perubahan peraturan menteri (Permen) atau undang-undang di bidang pendidikan, banyak sekolah yang masih terjebak pada praktik “copy-paste” format SK dari tahun sebelumnya. Akibatnya, landasan hukum yang dicantumkan dalam SK tersebut bisa jadi sudah tidak relevan, bahkan sudah direvisi atau diganti dengan peraturan yang lebih baru. Ini tentu dapat menimbulkan masalah administratif di kemudian hari, terutama saat proses validasi data dan pertanggungjawaban.
Oleh karena itu, dalam artikel ini, kami ingin berbagi panduan lengkap mengenai pentingnya SK Pembagian Tugas Mengajar Guru, komponen-komponen yang harus ada di dalamnya, serta contoh format SK terbaru yang telah disesuaikan dengan peraturan-peraturan menteri terkini. Format ini diharapkan dapat menjadi referensi yang solid bagi para Kepala Sekolah dan tim administrasi dalam menyusun SK PBM yang sah, akurat, dan sesuai regulasi untuk tahun pelajaran 2025/2026. Mari kita bedah bersama agar proses administrasi sekolah kita semakin tertib dan profesional.
Mengapa SK Pembagian Tugas Mengajar Guru Begitu Penting? Fondasi Administrasi dan Kinerja
Surat Keputusan (SK) Pembagian Tugas Mengajar Guru, atau yang sering disingkat SK PBM, mungkin terlihat seperti sekadar tumpukan kertas administratif. Namun, jauh di balik formalitasnya, dokumen ini adalah fondasi yang sangat krusial dalam menjaga kelancaran dan efektivitas seluruh proses pendidikan di satuan pendidikan. Mengapa demikian? Ada beberapa alasan mendasar yang menjadikan SK PBM sebagai dokumen vital:
1. Menjamin Kelancaran Proses Belajar Mengajar (PBM)
Poin pertama yang tak terbantahkan adalah bahwa SK PBM berfungsi sebagai cetak biru operasional PBM. Tanpa adanya pembagian tugas yang jelas, kekacauan dalam jadwal pelajaran bisa terjadi. Bayangkan jika tidak ada penugasan resmi, siapa yang akan mengajar mata pelajaran tertentu di kelas tertentu? SK PBM memastikan bahwa setiap mata pelajaran memiliki guru pengampu yang bertanggung jawab, sehingga seluruh materi kurikulum dapat disampaikan sesuai rencana. Ini adalah langkah awal untuk menciptakan lingkungan belajar yang teratur dan produktif bagi peserta didik.
2. Memberikan Kejelasan Tugas dan Tanggung Jawab Guru
Bagi setiap guru, SK PBM adalah dokumen resmi yang memberikan kejelasan tentang ruang lingkup tugas dan tanggung jawab mereka. Di dalamnya tercantum mata pelajaran apa yang harus diampu, di kelas berapa, dan berapa jumlah jam pelajaran per minggu yang menjadi beban kerjanya. Selain itu, SK juga seringkali merinci tugas-tugas tambahan seperti menjadi wali kelas, pembina ekstrakurikuler, atau koordinator program tertentu. Kejelasan ini sangat penting untuk menghindari tumpang tindih tugas, potensi konflik, dan memastikan setiap guru memahami perannya dalam mencapai tujuan pendidikan sekolah. Dengan demikian, guru dapat fokus pada pelaksanaan tugas inti mereka tanpa kebingungan.
3. Dasar Penetapan Beban Kerja Guru
Dalam konteks manajemen sumber daya manusia di sekolah, SK PBM adalah dasar hukum untuk menetapkan beban kerja guru. Beban kerja guru tidak hanya diukur dari jumlah jam tatap muka di kelas, tetapi juga mencakup berbagai tugas lain seperti perencanaan pembelajaran, penilaian, pembimbingan, pengembangan diri, dan pelaksanaan tugas tambahan. Penetapan beban kerja ini sangat vital, terutama bagi guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau guru bersertifikasi, karena terkait langsung dengan pemenuhan kewajiban jam mengajar minimal (biasanya 24 jam tatap muka per minggu) yang menjadi syarat untuk memperoleh tunjangan profesi atau sertifikasi.
4. Acuan Pengisian Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Di era digital ini, Dapodik (Data Pokok Pendidikan) adalah sistem informasi terpadu yang menjadi sumber data utama bagi Kementerian Pendidikan. SK PBM merupakan acuan utama bagi tenaga administrasi sekolah dalam mengisi dan memvalidasi data beban mengajar guru di Dapodik. Data yang akurat di Dapodik sangat krusial karena menjadi dasar bagi berbagai kebijakan pemerintah, mulai dari penyaluran tunjangan profesi, pengajuan kenaikan pangkat, hingga perencanaan kebutuhan guru secara nasional. Kesalahan dalam pengisian data berdasarkan SK PBM dapat berakibat fatal, seperti tertundanya pencairan tunjangan atau data guru yang tidak valid di sistem kementerian.
5. Landasan Hukum untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Sertifikasi
Ini adalah salah satu alasan paling krusial bagi para guru. SK PBM yang sah dan sesuai regulasi adalah salah satu syarat utama bagi guru bersertifikasi untuk dapat mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi mereka. Tanpa SK PBM yang valid, pemerintah tidak akan memiliki dasar hukum untuk membayarkan tunjangan tersebut, bahkan jika guru tersebut telah memenuhi kualifikasi dan beban mengajar. Oleh karena itu, akurasi dan legalitas SK PBM menjadi sangat vital bagi kesejahteraan finansial guru.
6. Alat Kontrol dan Evaluasi Kinerja Guru
SK PBM juga berfungsi sebagai alat kontrol dan evaluasi kinerja. Dengan adanya tugas yang terstruktur dalam SK, Kepala Sekolah dan pengawas dapat memantau pelaksanaan tugas guru. Jika ada ketidaksesuaian atau masalah dalam pelaksanaan PBM, SK ini bisa menjadi rujukan untuk melakukan evaluasi dan memberikan bimbingan. Ini membantu dalam proses pembinaan guru dan memastikan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas.
7. Memenuhi Aspek Legalitas dan Akuntabilitas
Sebagai dokumen keputusan, SK PBM memiliki kekuatan hukum. Ini menunjukkan bahwa pembagian tugas di sekolah dilakukan secara terencana, sistematis, dan sesuai prosedur. Hal ini penting untuk memenuhi aspek legalitas dalam penyelenggaraan pendidikan dan meningkatkan akuntabilitas sekolah di hadapan pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan atau kementerian.
Dengan segala poin di atas, jelaslah bahwa SK Pembagian Tugas Mengajar Guru jauh lebih dari sekadar dokumen formalitas. Ini adalah tulang punggung administratif yang mendukung kelancaran operasional, kejelasan tugas, validitas data, dan kesejahteraan guru di setiap satuan pendidikan.
Memperhatikan Regulasi Terbaru: Jangan Terjebak pada Format Lama!
Salah satu kesalahan umum yang sering terjadi dalam penyusunan SK Pembagian Tugas Mengajar Guru adalah praktik “copy-paste” format dari tahun-tahun sebelumnya tanpa melakukan peninjauan ulang terhadap dasar hukum yang melandasinya. Di tengah dinamika peraturan di sektor pendidikan yang begitu cepat, praktik ini sangat berisiko dan dapat menyebabkan SK yang diterbitkan menjadi tidak valid atau usang secara hukum.
Mengapa hal ini menjadi masalah serius?
Pertama, Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah seringkali mengalami revisi atau penyesuaian. Sebuah peraturan yang berlaku di tahun sebelumnya bisa jadi sudah dicabut, diganti, atau diperbarui dengan nomor dan substansi yang berbeda. Jika SK PBM masih mencantumkan peraturan yang sudah tidak berlaku, maka landasan hukum keputusan tersebut menjadi lemah.
Kedua, Peraturan Menteri (Permen) di bidang pendidikan, terutama yang berkaitan dengan kurikulum, standar isi, standar kompetensi lulusan, dan beban kerja guru, sangat sering diperbarui. Contoh paling nyata adalah adanya perubahan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang kini disesuaikan lagi dengan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 terkait struktur kurikulum dan pendekatan pembelajaran mendalam, serta Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Jika kita masih mencantumkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, misalnya, padahal sudah ada yang terbaru, maka SK kita tidak lagi relevan dengan regulasi terkini.
Ketiga, validitas data di Dapodik sangat bergantung pada kesesuaian dengan regulasi terbaru. Pihak kementerian dan dinas pendidikan akan selalu merujuk pada peraturan yang paling mutakhir dalam melakukan verifikasi data. SK yang dasarnya sudah usang bisa menyebabkan data guru di Dapodik tidak tervalidasi, yang ujung-ujungnya akan menghambat pencairan tunjangan profesi atau proses administrasi kepegawaian lainnya.
Oleh karena itu, sangat penting bagi Kepala Sekolah dan tim administrasi untuk selalu memperbarui pengetahuan mereka tentang regulasi terbaru di bidang pendidikan. Sebelum menyusun atau memperbarui SK PBM, pastikan untuk:
- Mengecek kembali setiap Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang dicantumkan, apakah masih berlaku atau sudah ada penggantinya.
- Memverifikasi nomor dan tahun Peraturan Menteri yang relevan, terutama yang berkaitan dengan kurikulum, standar pendidikan, dan beban kerja guru. Misalnya, pastikan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 diganti dengan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 jika konteksnya adalah beban kerja guru.
- Merujuk pada Keputusan atau Peraturan terbaru yang diterbitkan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) atau direktorat terkait, seperti Capaian Pembelajaran terbaru.
Dengan ketelitian ini, SK Pembagian Tugas Mengajar Guru yang diterbitkan tidak hanya menjadi dokumen formalitas, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat, relevan, dan akuntabel sesuai dengan kondisi dan kebijakan pendidikan nasional terkini. Ini adalah investasi waktu yang kecil untuk menghindari masalah besar di kemudian hari.
Anatomi SK Pembagian Tugas Mengajar: Komponen Penting yang Wajib Ada
Sebuah Surat Keputusan (SK) Pembagian Tugas Mengajar Guru yang baik dan valid harus memiliki struktur yang lengkap dan komponen yang jelas. Setiap bagian memiliki fungsi dan perannya masing-masing dalam memberikan legalitas dan kejelasan informasi. Berikut adalah anatomi standar dari SK Pembagian Tugas Mengajar, lengkap dengan penjelasan untuk setiap komponen:
1. Kop Surat Lembaga
Setiap dokumen resmi yang dikeluarkan oleh lembaga harus diawali dengan kop surat lembaga. Ini mencakup:
- Nama Lengkap Lembaga/Sekolah: Misalnya, “PEMERINTAH KABUPATEN [Nama Kabupaten], DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, SEKOLAH DASAR NEGERI [Nama Sekolah]”.
- Alamat Lengkap Sekolah: Termasuk jalan, nomor, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan provinsi.
- Logo Resmi Sekolah/Pemerintah Daerah: Untuk menunjukkan identitas dan legalitas.
- Nomor Telepon/Faks (jika ada) dan Email Sekolah.
Kop surat ini menegaskan bahwa dokumen tersebut adalah produk resmi dari satuan pendidikan yang bersangkutan.
2. Judul Keputusan
Judul harus lugas, jelas, dan mencerminkan isi dokumen. Contohnya: KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI [Nama Sekolah] KABUPATEN [Nama Kabupaten] Nomor: [Nomor SK]/[Kode Bidang]/[Tahun] (Contoh: Nomor: 800/01/2025 – 800 biasanya kode untuk kepegawaian, 01 kode urut, 2025 tahun berjalan).
3. Bagian “Tentang”
Bagian ini menjelaskan secara singkat pokok permasalahan atau isi keputusan yang ditetapkan. Tentang PEMBAGIAN TUGAS GURU DAN BEBAN KERJA GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR DAN BIMBINGAN PENYULUHAN PADA TAHUN PELAJARAN 2025/2026 (Pastikan tahun pelajaran sesuai dengan tahun berlaku SK).
4. Pembuka Keputusan
Bagian ini berisi identitas pihak yang membuat keputusan. Kepala Sekolah Dasar Negeri … Kecamatan …, Kabupaten …, Provinsi Jawa Tengah (Isi sesuai data sekolah masing-masing).
5. Bagian “Menimbang”
Bagian “Menimbang” berisi dasar pemikiran atau pertimbangan filosofis mengapa keputusan tersebut perlu dikeluarkan. Ini menjelaskan urgensi dan rasionalitas dari penetapan SK. Umumnya berisi dua poin utama:
- “Bahwa Proses Belajar Mengajar merupakan inti proses penyelenggaraan pendidikan dalam satuan pendidikan;” (Menegaskan pentingnya PBM).
- “Bahwa untuk menjamin kelancaran proses belajar mengajar dan bimbingan penyuluhan di SD Negeri …, perlu menetapkan pembagian tugas dan beban kerja guru.” (Menjelaskan tujuan dari SK).
6. Bagian “Mengingat”
Bagian “Mengingat” adalah landasan hukum atau peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar keputusan ini. Ini adalah bagian yang paling krusial untuk selalu diperbarui. Setiap butir harus mencantumkan nomor, tahun, dan nama lengkap peraturan.
Penting untuk Diperbarui Sesuai Regulasi Terkini Tahun 2025:
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Masih berlaku).
- Undang-undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Masih berlaku).
- Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Perlu dicek kembali jika ada perubahan atau revisi, meskipun inti masih relevan).
- Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1998 tentang Sekolah Dasar (Perlu dicek relevansinya, beberapa aspek mungkin sudah diatur dalam Permen yang lebih baru).
- Permen PAN dan RB No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya (Masih menjadi acuan utama).
- Permendiknas RI No. 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru (Masih menjadi acuan utama).
- Permendikbud No. 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Sudah digantikan oleh Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 dan Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 terkait struktur kurikulum). Harus diperbarui!
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 129.a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan (Perlu dicek relevansinya, mungkin ada Permen baru yang lebih mutakhir).
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 036/U/1995 tentang Pelaksanaan Wajar Diknas 9 tahun (Sudah sangat usang, perlu dihapus atau diganti dengan regulasi terbaru tentang wajib belajar 12 tahun atau standar pendidikan). Harus dihapus atau diperbarui!
- Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. (Ini adalah peraturan terbaru yang harus dicantumkan, menggantikan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018).
- Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Struktur Kurikulum Pembelajaran Mendalam. (Ini juga sangat vital dan harus dicantumkan karena mengatur struktur mata pelajaran dan jam).
Sangat disarankan untuk melakukan pengecekan ulang terhadap setiap poin “Mengingat” agar sesuai dengan regulasi yang berlaku per tahun 2025.
7. Bagian “Memperhatikan”
Bagian ini mencantumkan hal-hal yang menjadi pertimbangan faktual atau teknis dalam pembuatan keputusan. Biasanya ini adalah hasil rapat internal sekolah. Memperhatikan: Rapat Dewan Guru SD Negeri … tanggal 10 Juli 2025 tentang Pembagian Tugas Guru dan Beban Kerja Guru dalam Proses Belajar Mengajar dan Bimbingan Penyuluhan pada Tahun Pelajaran 2025/2026. (Pastikan tanggal rapat dan tahun pelajaran sesuai dengan agenda sekolah).
8. Bagian “Memutuskan”
Ini adalah inti dari keputusan, menyatakan bahwa Kepala Sekolah memutuskan hal-hal berikut. MEMUTUSKAN Menetapkan:
9. Isi Keputusan (Diktum-Diktum)
Berisi poin-poin keputusan yang ditetapkan, biasanya diberi nomor romawi atau angka:
- Pertama: Menetapkan pembagian tugas guru dan beban kerja guru dalam proses belajar mengajar pada tahun pelajaran [Tahun Pelajaran Berjalan], sebagaimana tercantum dalam Lampiran I keputusan ini. (Lampiran I berisi tabel pembagian mengajar).
- Kedua: Menugaskan guru untuk melaksanakan tugas bimbingan dan tugas tambahan lainnya seperti tersebut pada Lampiran II keputusan ini. (Lampiran II berisi tugas wali kelas, pembina ekstrakurikuler, dll.).
- Ketiga: Masing-masing guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada Kepala Sekolah. (Menekankan aspek pelaporan dan akuntabilitas).
- Keempat: Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai. (Klausul anggaran, seringkali dibebankan pada dana BOS atau anggaran sekolah lainnya).
- Kelima: Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya. (Klausul koreksi untuk antisipasi kesalahan).
- Keenam: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. (Tanggal berlaku efektif keputusan).
10. Penutup dan Pengesahan
Bagian akhir yang memuat informasi penetapan dan tanda tangan Kepala Sekolah. Ditetapkan di: [Nama Kota/Kabupaten Lokasi Sekolah] Tanggal: 17 Juli 2025 (Tanggal penetapan SK, biasanya setelah rapat dan sebelum tahun pelajaran baru dimulai) Kepala SDN …
ttd.
(Nama Lengkap Kepala Sekolah) NIP …
Setiap komponen ini memiliki peran penting dalam memastikan SK Pembagian Tugas Mengajar Guru adalah dokumen yang sah, lengkap, dan memenuhi standar administratif yang berlaku. Konsistensi dan ketelitian dalam pengisiannya adalah kunci.
Lampiran SK: Detail Tugas Mengajar dan Tugas Tambahan
Selain batang tubuh utama SK, kelengkapan dan kejelasan informasi ada pada lampiran-lampiran yang menyertainya. Lampiran inilah yang menjadi panduan operasional harian bagi guru dan staf administrasi. Biasanya, ada dua lampiran utama:
Lampiran I: Pembagian Tugas Mengajar Guru dalam Proses Belajar Mengajar
Lampiran ini adalah jantung dari SK PBM, memuat detail mengenai alokasi jam mengajar setiap guru. Formatnya umumnya berupa tabel yang mencakup informasi berikut:
Poin-poin Penting pada Lampiran I:
- Nama Guru: Cantumkan nama lengkap guru.
- NIP/NUPTK: Nomor Induk Pegawai (bagi PNS) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (bagi non-PNS) adalah identifikasi unik guru. Sangat penting untuk kevalidan data.
- Mata Pelajaran: Sebutkan mata pelajaran yang diampu sesuai dengan struktur kurikulum terbaru (Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025). Misalnya, untuk SD, ada Pendidikan Agama & Budi Pekerti, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPAS (IPA & IPS Terpadu), Seni Budaya & Prakarya, PJOK, Bahasa Inggris (jika ada), Muatan Lokal (jika ada), dan Koding & AI (jika ada).
- Kelas: Cantumkan kelas yang diajar oleh guru tersebut.
- Jumlah Jam/Minggu: Ini adalah kolom paling krusial. Pastikan angka yang tercantum sesuai dengan alokasi jam pelajaran per minggu yang diatur dalam Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 tentang Struktur Kurikulum Pembelajaran Mendalam. Ingat, satu tahun pelajaran efektif diasumsikan 36 minggu, jadi jam per tahun dibagi 36 untuk mendapatkan jam per minggu. Angka ini juga harus memenuhi beban kerja guru minimal 24 JP tatap muka per minggu bagi guru bersertifikasi sesuai Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025.
- Keterangan: Kolom ini dapat digunakan untuk informasi tambahan seperti “Guru Kelas”, “PAI”, “Guru Pembimbing Khusus”, atau keterangan terkait mata pelajaran pilihan yang diampu.
- Total Jam Guru yang Wajib Dipenuhi: Pastikan setiap guru bersertifikasi memenuhi minimal 24 JP.
- Jumlah Total Jam Pelajaran di Sekolah: Ini adalah total akumulasi seluruh jam pelajaran yang diajarkan di sekolah tersebut dalam satu minggu.
Lampiran II: Pembagian Tugas Tambahan Guru dan Beban Kerja Lainnya
Lampiran ini merinci tugas-tugas non-mengajar yang diemban oleh guru, yang juga diakui sebagai bagian dari beban kerja guru. Tugas tambahan ini penting untuk mendukung operasional sekolah secara keseluruhan.
Poin-poin Penting pada Lampiran II:
- Nama Guru dan NIP/NUPTK: Sama seperti Lampiran I.
- Tugas Tambahan: Sebutkan secara spesifik tugas tambahan yang diberikan. Contoh umum tugas tambahan antara lain:
- Wali Kelas
- Pembina Ekstrakurikuler (Pramuka, UKS, PMR, Seni, Olahraga, dll.)
- Koordinator Bidang Studi
- Ketua Jurusan (untuk SMK)
- Pembina Perpustakaan
- Operator Dapodik
- Bendahara Sekolah (BOS/Komite)
- Kepala Laboratorium/Bengkel (untuk jenjang tertentu)
- Sekretaris Sekolah
- Tenaga Administrasi (jika guru juga merangkap tugas administrasi)
- Keterangan: Dapat diisi dengan detail tambahan mengenai tugas tersebut, misalnya “Wali Kelas III A”, “Pembina Pramuka Putra”, dll.
Lampiran-lampiran ini harus ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan seringkali juga diparaf oleh guru yang bersangkutan sebagai bukti penerimaan tugas. Kejelasan dan akurasi dalam penyusunan lampiran-lampiran ini sangat esensial untuk kelancaran administrasi dan operasional sekolah.
Prosedur Penerbitan SK PBM: Langkah Demi Langkah untuk Kepala Sekolah
Menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pembagian Tugas Mengajar Guru bukanlah tugas yang bisa dilakukan sembarangan. Ada serangkaian prosedur yang idealnya diikuti oleh Kepala Sekolah untuk memastikan SK tersebut sah, valid, dan diterima oleh seluruh pihak. Prosedur ini juga bertujuan untuk menjaring masukan dan memastikan keadilan dalam pembagian tugas.
Berikut adalah langkah-langkah yang umumnya dilakukan dalam prosedur penerbitan SK PBM:
1. Evaluasi Kebutuhan dan Potensi Guru
Sebelum menyusun pembagian tugas, Kepala Sekolah idealnya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan sekolah dan potensi guru yang ada. Ini mencakup:
- Analisis Kebutuhan Jam Pelajaran: Berapa total jam pelajaran yang harus diajarkan di setiap kelas dan mata pelajaran sesuai dengan struktur kurikulum terbaru (Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025)?
- Analisis Kompetensi Guru: Mengidentifikasi kualifikasi akademik, sertifikasi, pengalaman, dan minat guru terhadap mata pelajaran atau tugas tertentu.
- Analisis Beban Kerja Guru Tahun Lalu: Mengevaluasi beban kerja guru di tahun sebelumnya untuk mengidentifikasi potensi ketidakseimbangan atau kebutuhan penyesuaian.
2. Koordinasi Awal dengan Wakil Kepala Sekolah/Tim Kurikulum
Kepala Sekolah dapat berkoordinasi awal dengan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum atau tim yang ditunjuk untuk menyusun draf awal pembagian tugas. Diskusi ini bisa mencakup strategi penempatan guru, pertimbangan rotasi tugas, dan antisipasi jika ada guru baru atau mutasi.
3. Rapat Dewan Guru atau Rapat Khusus Pembagian Tugas
Ini adalah langkah krusial yang bersifat partisipatif. Kepala Sekolah harus mengadakan rapat dewan guru atau rapat khusus yang agenda utamanya adalah pembahasan dan penetapan pembagian tugas mengajar dan beban kerja guru untuk tahun pelajaran mendatang. Dalam rapat ini:
- Draf pembagian tugas dipresentasikan: Kepala Sekolah atau tim kurikulum memaparkan draf awal pembagian tugas.
- Dibuka sesi diskusi dan masukan: Guru diberikan kesempatan untuk memberikan masukan, usulan, atau keberatan terkait pembagian tugas. Ini adalah momen penting untuk menampung aspirasi dan mencari solusi bersama.
- Transparansi: Proses ini harus dilakukan secara transparan dan berlandaskan pada prinsip keadilan dan profesionalisme.
- Notula Rapat: Hasil rapat ini harus dicatat dalam notula rapat yang ditandatangani oleh seluruh peserta atau perwakilan, karena notula ini akan menjadi salah satu dasar dalam bagian “Memperhatikan” pada SK.
4. Finalisasi Draf SK Berdasarkan Hasil Rapat
Setelah mendapatkan masukan dari rapat dewan guru, Kepala Sekolah atau tim administrasi melakukan finalisasi draf SK PBM. Pastikan semua masukan yang disepakati dalam rapat sudah terakomodasi. Selain itu, pada tahap ini, verifikasi ulang seluruh dasar hukum (bagian “Mengingat”) dalam SK harus dilakukan untuk memastikan semuanya relevan dan sesuai dengan peraturan terbaru tahun 2025. Periksa setiap nomor Permen, UU, atau PP agar tidak ada yang usang atau salah.
5. Penomoran dan Penandatanganan SK
Setelah draf final disetujui, SK diberikan nomor resmi sesuai dengan sistem penomoran dokumen di sekolah. Kemudian, Kepala Sekolah menandatangani SK tersebut. Pastikan semua lampiran juga sudah terlampir dengan rapi. Tanggal penetapan SK harus jelas dan sesuai dengan agenda sekolah, idealnya sebelum tahun pelajaran baru dimulai.
6. Sosialisasi dan Distribusi SK
Setelah ditandatangani, SK PBM harus segera disosialisasikan kepada seluruh guru dan staf yang terlibat. Setiap guru berhak mendapatkan salinan SK atau akses ke dokumen digitalnya. Sosialisasi ini penting agar semua guru mengetahui tugas dan tanggung jawab yang telah ditetapkan untuk mereka.
7. Pengarsipan Dokumen
SK PBM yang telah ditandatangani dan didistribusikan harus diarsipkan dengan baik baik dalam bentuk fisik maupun digital. Pengarsipan ini penting untuk referensi di masa mendatang, audit, atau jika diperlukan untuk bukti administrasi tertentu (misalnya, saat pengisian Dapodik atau proses kenaikan pangkat guru).
Dengan mengikuti prosedur yang terstruktur ini, SK Pembagian Tugas Mengajar Guru dapat diterbitkan secara profesional, valid, dan diterima dengan baik oleh seluruh warga sekolah, sehingga mendukung terciptanya lingkungan belajar yang kondusif dan efisien.
Contoh Format SK Pembagian Tugas Mengajar Guru Tahun Pelajaran 2025/2026
Berikut ini adalah contoh format SK Pembagian Tugas Mengajar Guru yang telah disesuaikan dengan peraturan-peraturan menteri (Permen) terbaru yang relevan untuk tahun pelajaran 2025/2026. Format ini dapat diunduh dan diedit sesuai dengan data dan kebutuhan sekolah Anda.
KOP SURAT SEKOLAH
PEMERINTAH KABUPATEN [NAMA KABUPATEN] DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SEKOLAH DASAR NEGERI [NAMA SEKOLAH ANDA] Jl. [Alamat Lengkap Sekolah] Kecamatan [Nama Kecamatan] Kabupaten [Nama Kabupaten] Provinsi [Nama Provinsi] Telepon: [Nomor Telepon Sekolah] Email: [Email Sekolah]
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI [NAMA SEKOLAH ANDA] KABUPATEN [NAMA KABUPATEN] Nomor: 800/ [Nomor Urut SK] / [Tahun Penerbitan SK] (Contoh: Nomor: 800/01/2025)
Tentang
PEMBAGIAN TUGAS GURU DAN BEBAN KERJA GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR DAN BIMBINGAN PENYULUHAN PADA TAHUN PELAJARAN 2025/2026
Kepala Sekolah Dasar Negeri [NAMA SEKOLAH ANDA] Kecamatan [Nama Kecamatan], Kabupaten [Nama Kabupaten], Provinsi [Nama Provinsi]
Menimbang: a. Bahwa Proses Belajar Mengajar merupakan inti proses penyelenggaraan pendidikan dalam satuan pendidikan; b. Bahwa untuk menjamin kelancaran proses belajar mengajar dan bimbingan penyuluhan di SD Negeri [NAMA SEKOLAH ANDA], perlu menetapkan pembagian tugas dan beban kerja guru.
Mengingat:
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 tentang Sekolah Dasar;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru;
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Struktur Kurikulum Pembelajaran Mendalam;
- Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 046/H/Kr/2025 tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Memperhatikan: Rapat Dewan Guru SD Negeri [NAMA SEKOLAH ANDA] tanggal 10 Juli 2025 tentang Pembagian Tugas Guru dan Beban Kerja Guru dalam Proses Belajar Mengajar dan Bimbingan Penyuluhan pada Tahun Pelajaran 2025/2026.
MEMUTUSKAN
Menetapkan: Pertama: Pembagian tugas guru dan beban kerja guru dalam proses belajar mengajar pada tahun pelajaran 2025/2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I keputusan ini.
Kedua: Menugaskan guru untuk melaksanakan tugas bimbingan dan tugas tambahan lainnya seperti tersebut pada Lampiran II keputusan ini.
Ketiga: Masing-masing guru wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada Kepala Sekolah.
Keempat: Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai dan relevan dengan ketentuan yang berlaku.
Kelima: Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Keenam: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: [Nama Kota/Kabupaten Lokasi Sekolah] Tanggal: 17 Juli 2025
Kepala SDN [NAMA SEKOLAH ANDA]
ttd.
(Nama Lengkap Kepala Sekolah) NIP [Nomor Induk Pegawai Kepala Sekolah]
LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI [NAMA SEKOLAH ANDA] NOMOR : 800/ [Nomor Urut SK] / [Tahun Penerbitan SK] TANGGAL : 17 Juli 2025 TENTANG : PEMBAGIAN TUGAS GURU DAN BEBAN KERJA GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR TAHUN PELAJARAN 2025/2026
Catatan:
- Pastikan jumlah JP/Minggu untuk Guru Kelas sesuai dengan total JP Intrakurikuler + Kokurikuler yang diatur dalam Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025.
- Untuk guru mata pelajaran (PAI, PJOK), total JP dihitung dari semua kelas yang diampu.
- Kolom “Keterangan” dapat disesuaikan untuk detail spesifik, misal pembina ekstrakurikuler wajib kepramukaan yang masuk dalam alokasi kokurikuler.
LAMPIRAN II KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI [NAMA SEKOLAH ANDA] NOMOR : 800/ [Nomor Urut SK] / [Tahun Penerbitan SK] TANGGAL : 17 Juli 2025 TENTANG : PEMBAGIAN TUGAS TAMBAHAN GURU DAN BEBAN KERJA LAINNYA TAHUN PELAJARAN 2025/2026
Ditetapkan di: [Nama Kota/Kabupaten Lokasi Sekolah] Tanggal: 17 Juli 2025
Kepala SDN [NAMA SEKOLAH ANDA]
ttd.
(Nama Lengkap Kepala Sekolah) NIP [Nomor Induk Pegawai Kepala Sekolah]
Silakan unduh dan sesuaikan format ini dengan data spesifik sekolah Anda. Pastikan untuk selalu memeriksa kembali setiap detail, terutama bagian “Mengingat” dan jumlah jam pelajaran di lampiran, agar sesuai dengan regulasi terbaru yang berlaku.
Kesimpulan
Penyusunan Surat Keputusan (SK) Pembagian Tugas Mengajar Guru adalah sebuah agenda wajib yang sangat fundamental bagi setiap Kepala Sekolah di awal tahun pelajaran. Dokumen ini, yang juga dikenal sebagai SK Beban Kerja Guru, bukan hanya formalitas administratif, melainkan pondasi legal dan operasional yang menentukan kelancaran proses belajar mengajar, memberikan kejelasan tugas bagi setiap guru, menjadi dasar perhitungan beban kerja dan tunjangan profesi, serta menjamin validitas data di Dapodik. Di tengah pesatnya perubahan regulasi pendidikan, terutama dengan diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Struktur Kurikulum Pembelajaran Mendalam dan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, sangat krusial bagi Kepala Sekolah dan tim administrasi untuk meninggalkan praktik “copy-paste” format lama. Sebaliknya, diperlukan ketelitian tinggi dalam memperbarui landasan hukum dan memastikan setiap alokasi jam pelajaran sesuai dengan ketentuan terbaru. Dengan memahami anatomi SK, mengikuti prosedur penerbitan yang partisipatif, serta menggunakan contoh format yang telah disesuaikan dengan regulasi terkini, setiap satuan pendidikan dapat menerbitkan SK PBM yang sah, akurat, dan akuntabel. Ini adalah langkah vital untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang tertib, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran di seluruh Indonesia.