PERMEN Pendidikan tentang Ijazah: Aturan Baru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia – Dalam dunia pendidikan nasional, ijazah bukan sekadar selembar kertas, melainkan dokumen penting yang menjadi simbol pencapaian dan legalitas kelulusan seseorang dari sebuah jenjang pendidikan. Baru-baru ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan peraturan baru yang mempertegas ketentuan seputar penerbitan ijazah untuk Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri yang membahas secara rinci tentang proses, format, hingga legalitas ijazah.
Artikel ini akan mengupas secara mendalam isi dari BAB II dalam Peraturan Menteri tersebut, yang secara spesifik mengatur ketentuan seputar ijazah dan transkrip nilai, serta bagaimana satuan pendidikan harus menjalankan mekanisme penerbitan dan legalisasinya.
Ijazah: Simbol Kelulusan dan Legitimasi Pendidikan
Pasal 3 dari peraturan ini menyebutkan bahwa ijazah hanya dapat diberikan kepada peserta didik yang telah memenuhi dua syarat utama:
- Menyelesaikan seluruh proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Memenuhi seluruh syarat kelulusan yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Artinya, tidak semua siswa yang telah mengikuti pembelajaran otomatis berhak atas ijazah. Hanya mereka yang benar-benar menyelesaikan pembelajaran dan dinyatakan lulus yang akan mendapatkan ijazah sebagai bukti resminya.
Ijazah ini diterbitkan langsung oleh satuan pendidikan, namun dengan catatan bahwa satuan pendidikan tersebut harus telah terakreditasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa ijazah yang diterbitkan memiliki kredibilitas dan diakui secara nasional.
Informasi yang Harus Tercantum di Dalam Ijazah
Masih dalam Pasal 3, peraturan ini juga mengatur secara ketat mengenai informasi yang wajib dimuat dalam ijazah. Informasi tersebut meliputi:
- Nomor ijazah nasional
- Nama satuan pendidikan
- Nomor pokok sekolah nasional (NPSN)
- Nama lengkap pemilik ijazah
- Tempat dan tanggal lahir peserta didik
- Nomor induk siswa nasional (NISN)
- Pernyataan kelulusan
- Nomor keputusan kelulusan
- Tanggal kelulusan
- Foto pemilik ijazah
- Tanggal dan tempat penerbitan
- Nama, jabatan, dan tanda tangan kepala satuan pendidikan
Ketentuan ini menunjukkan bahwa ijazah bukan hanya dokumen kelulusan biasa, tetapi juga dokumen resmi yang memiliki unsur legalitas kuat.
Selain itu, ijazah ini wajib ditulis dalam Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara. Namun, dalam kondisi tertentu, dokumen ini boleh diterjemahkan ke dalam bahasa asing, misalnya untuk keperluan studi lanjut di luar negeri.
Transkrip Nilai: Pelengkap Ijazah yang Tidak Kalah Penting
Pasal 4 menjelaskan bahwa setiap ijazah harus disertai dengan transkrip nilai. Dokumen ini berfungsi sebagai pelengkap yang memberikan gambaran menyeluruh tentang capaian akademik peserta didik selama menempuh pendidikan.
Transkrip nilai paling tidak harus mencantumkan informasi berikut:
- Nomor transkrip nilai
- Nama satuan pendidikan
- NPSN
- Nama lengkap pemilik transkrip
- Tempat dan tanggal lahir
- NISN
- Nomor ijazah nasional
- Tanggal kelulusan
- Daftar mata pelajaran dan nilai
- Tanggal dan tempat penerbitan
- Nama, jabatan, dan tanda tangan kepala sekolah
Sama seperti ijazah, transkrip nilai juga wajib menggunakan Bahasa Indonesia, namun dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing bila diperlukan.
Legalisasi Ijazah dan Transkrip Nilai: Sistem yang Semakin Modern
Dalam Pasal 5, dijelaskan bahwa ijazah dan transkrip nilai harus disahkan oleh kepala satuan pendidikan. Pengesahan ini bisa dilakukan dengan dua cara:
- Tanda tangan basah (manual), yang harus dibubuhi stempel satuan pendidikan.
- Tanda tangan elektronik tersertifikasi, yang tidak membutuhkan stempel lagi.
Kemajuan teknologi memungkinkan legalisasi dilakukan secara digital. Bahkan, jika menggunakan tanda tangan elektronik, pihak sekolah juga wajib memberikan dokumen elektronik asli kepada pemilik ijazah atau transkrip nilai. Hal ini mendukung digitalisasi dokumen pendidikan yang makin masif di era sekarang.
Nomor Ijazah Nasional: Pengendalian dan Pengawasan Lebih Ketat
Pasal 6 dari peraturan ini menyebutkan bahwa nomor ijazah nasional diterbitkan melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan. Satuan pendidikan yang ingin menerbitkan ijazah harus:
- Mengajukan permohonan penerbitan nomor ijazah nasional
- Melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak
Langkah ini merupakan bentuk pengawasan pemerintah agar ijazah yang beredar benar-benar berasal dari sumber resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Format Ijazah dan Transkrip Nilai: Seragam Secara Nasional
Pasal 7 mengatur mengenai format resmi ijazah dan transkrip nilai yang wajib digunakan oleh seluruh satuan pendidikan. Format ini:
- Telah ditentukan dan tercantum dalam Lampiran I peraturan
- Harus diunduh langsung melalui sistem resmi dari kementerian
Tujuannya adalah untuk menjamin keseragaman, legalitas, dan validitas dari seluruh ijazah dan transkrip nilai yang diterbitkan di Indonesia.
Mengapa Regulasi Ini Penting?
Penerbitan ijazah adalah bagian yang sangat krusial dalam sistem pendidikan nasional. Tanpa regulasi yang jelas, bisa saja muncul praktik pemalsuan ijazah, ketidaksesuaian data, hingga lemahnya pengakuan terhadap capaian akademik siswa.
Dengan adanya aturan ini, maka:
- Legalitas ijazah terjamin
- Data yang tercantum terstandardisasi
- Proses pengesahan dapat dilakukan secara efisien dan modern
Lebih dari itu, aturan ini juga memberi jaminan kepada masyarakat bahwa ijazah yang diterima peserta didik telah melalui proses pendidikan yang sah dan diakui secara nasional.
Kesimpulan: Sebuah Langkah Maju Menuju Tata Kelola Pendidikan yang Lebih Baik
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah tonggak penting dalam sistem pendidikan Indonesia. Dengan aturan yang jelas, lengkap, dan mengikuti perkembangan teknologi, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap dokumen pendidikan — baik ijazah maupun transkrip nilai — memiliki kekuatan hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
Melalui penerapan peraturan ini, satuan pendidikan tidak hanya dituntut untuk mendidik, tetapi juga menyediakan dokumentasi yang akurat dan terpercaya. Hal ini menjadi bekal penting bagi lulusan dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau memasuki dunia kerja dengan lebih percaya diri.
Dengan kata lain, peraturan ini bukan hanya tentang dokumen, tapi tentang kepercayaan, validitas, dan masa depan generasi penerus bangsa.
Artikel ini adalah bagian dari upaya untuk menyebarluaskan informasi penting tentang regulasi pendidikan dan mendorong partisipasi aktif dari masyarakat dalam memastikan tata kelola pendidikan yang lebih baik di Indonesia.