Mengapa Pancasila adalah Dasar Negara yang Tak Tergantikan: Memahami Filosofi dan Kedudukan Hukumnya

Mengapa Pancasila adalah Dasar Negara yang Tak Tergantikan: Memahami Filosofi dan Kedudukan Hukumnya – Halo, Adik-adik! Apa kabar hari ini? Semoga kalian dalam keadaan sehat dan bersemangat untuk belajar, ya. Pernahkah kalian berpikir, mengapa setiap upacara bendera, Pancasila selalu dibacakan? Mengapa setiap peraturan yang dibuat oleh pemerintah, baik itu undang-undang, peraturan presiden, hingga peraturan daerah, tidak boleh bertentangan dengan Pancasila? Jawabannya ada pada kedudukan Pancasila yang sangat fundamental bagi negara kita, yaitu sebagai dasar negara.

Pancasila sebagai dasar negara bukan sekadar konsep kosong, melainkan sebuah fondasi filosofis dan hukum yang sangat kuat. Ia adalah alasan mengapa negara Indonesia ini ada, dan mengapa kita bisa bersatu di tengah keberagaman yang luar biasa. Untuk memahami Pancasila sebagai dasar negara secara mendalam, kita perlu kembali ke pidato bersejarah Sukarno pada tanggal 1 Juni 1945. Saat itu, Sukarno menggunakan istilah-istilah yang sangat penting, yang salah satunya adalah filosofische grondslag. Istilah inilah yang menjadi kunci untuk membuka pemahaman kita tentang betapa vitalnya Pancasila. Artikel ini akan mengajak kalian menelusuri makna di balik filosofische grondslag, mengapa Pancasila disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum, dan bagaimana semua ini membentuk fondasi kokoh bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mari kita selami lebih dalam!

Pancasila sebagai Filosofische Grondslag: Fondasi Utama Negara

Istilah filosofische grondslag mungkin terdengar asing di telinga kalian. Istilah ini berasal dari bahasa Belanda yang memiliki arti “dasar filsafat” atau “norma dasar”. Dalam pidatonya, Sukarno menggunakan istilah ini untuk menjelaskan bahwa Pancasila adalah filsafat dasar bagi bangsa yang merdeka. Ia adalah sebuah sistem pemikiran atau nilai-nilai penting yang menjadi landasan utama mengapa sebuah negara didirikan dan bagaimana negara tersebut harus dijalankan.

Untuk memahaminya lebih mudah, bayangkan sebuah bangunan yang sangat besar dan megah, misalnya sebuah gedung pencakar langit. Gedung tersebut bisa berdiri tegak dan kokoh karena memiliki fondasi yang sangat kuat di bawahnya. Semakin tinggi dan besar gedungnya, semakin dalam dan kokoh pula fondasinya harus dibuat. Tanpa fondasi yang kuat, bangunan itu akan mudah roboh diterpa angin atau gempa.

Sama halnya dengan negara kita, Indonesia. Negara kita adalah sebuah bangunan besar yang terdiri dari lebih dari 270 juta rakyat, ribuan pulau, serta ratusan suku, budaya, dan bahasa. Agar negara sebesar ini tidak mudah hancur dan terpecah belah, ia membutuhkan sebuah fondasi yang sangat kuat, sebuah filosofische grondslag yang mampu menyatukan semua perbedaan. Fondasi itulah yang kita sebut sebagai Pancasila. Pancasila adalah jiwa, semangat, dan ideologi yang membuat negara Indonesia dapat merdeka dari penjajahan, memiliki bangsa yang bersatu, berdaulat, serta bercita-cita untuk merealisasikan masyarakat yang adil dan makmur.

Jika Pancasila sebagai dasar negara ini dihilangkan atau dilanggar, maka fondasi negara kita akan rusak. Konsekuensinya, kehidupan berbangsa dan bernegara akan menjadi kacau, tidak tertib, dan berpotensi menyebabkan runtuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila sebagai dasar negara adalah hal yang mutlak dan tidak bisa diganggu gugat. Ia adalah komitmen bersama para pendiri bangsa yang harus kita jaga dan pertahankan.

Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum (Grundnorm)

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tidak hanya sebatas konsep filosofis, melainkan juga memiliki kedudukan hukum yang sangat tinggi. Dalam ilmu hukum, ada sebuah teori yang diperkenalkan oleh seorang ahli hukum bernama Hans Kelsen. Ia menyatakan bahwa dalam sebuah sistem hukum, terdapat sebuah tatanan norma hukum yang bersifat berjenjang dan hierarkis. Ini berarti norma hukum yang lebih rendah harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi. Hierarki ini terus berlanjut hingga puncaknya, di mana terdapat sebuah norma tertinggi yang disebut norma dasar atau grundnorm.

Dalam konteks hukum Indonesia, Pancasila adalah grundnorm. Ia berada di puncak piramida hierarki hukum. Kedudukan ini secara formal ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan kita, salah satunya yang paling baru adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Berdasarkan peraturan ini, Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.

Apa arti dari kedudukan ini? Ini berarti seluruh peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, mulai dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hingga peraturan daerah, tidak boleh ada yang bertentangan dengan Pancasila. Setiap undang-undang yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah haruslah mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila. Jika ada sebuah undang-undang yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila, maka undang-undang tersebut bisa dibatalkan atau direvisi.

Sebagai contoh, jika ada sebuah peraturan yang mengizinkan diskriminasi berdasarkan suku atau agama, maka peraturan itu secara otomatis bertentangan dengan Pancasila, khususnya sila kedua (“Kemanusiaan yang adil dan beradab”) dan sila ketiga (“Persatuan Indonesia”). Oleh karena itu, peraturan tersebut tidak sah dan bisa digugat.

Kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum memiliki beberapa implikasi penting, di antaranya:

  • Mencakup suasana kebatinan UUD 1945: Pancasila memberikan jiwa dan semangat bagi UUD 1945. UUD 1945 tidak bisa dipahami secara harafiah saja, tetapi harus dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila yang luhur.
  • Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara: Pancasila adalah sumber cita-cita bangsa yang ingin diwujudkan melalui hukum. Cita-cita ini mencakup masyarakat yang adil, makmur, bersatu, dan berdaulat.
  • Menjadi sumber semangat bagi UUD 1945: Pancasila memberikan motivasi dan energi bagi para penyelenggara negara untuk menjalankan tugasnya dengan baik, sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa.
  • Mengandung norma-norma yang mengharuskan UUD 1945: Pancasila mewajibkan UUD 1945 dan para penyelenggara negara untuk senantiasa memelihara budi pekerti yang luhur dan menjalankan pemerintahan dengan penuh etika.

Kesadaran Hukum dan Peran Kita sebagai Warga Negara

Pancasila sebagai dasar negara juga menuntut adanya kesadaran hukum dari seluruh warga negara. Apa itu kesadaran hukum? Kesadaran hukum adalah pemahaman dan kepatuhan individu atau kelompok masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pancasila sebagai sumber hukum memiliki kekuatan memaksa, di mana setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi. Namun, hukum akan berjalan dengan efektif jika masyarakat memiliki kesadaran untuk mematuhinya, bukan hanya karena takut akan sanksi, melainkan karena mereka memahami bahwa aturan itu dibuat untuk kebaikan bersama.

Kesadaran hukum sangat penting untuk menciptakan ketertiban, kedamaian, dan keadilan di masyarakat. Tanpa kesadaran ini, hukum hanya akan menjadi tulisan di atas kertas. Oleh karena itu, setiap warga negara, termasuk kalian para pelajar, wajib memahami dan menghayati Pancasila sebagai dasar negara kita. Dengan memiliki kesadaran hukum yang tinggi, kita akan menjadi warga negara yang patuh, bertanggung jawab, dan turut serta dalam menjaga keutuhan bangsa.

Kesimpulan

Adik-adik, setelah kita menelusuri secara mendalam, kita bisa memahami bahwa kedudukan Pancasila sebagai dasar negara adalah hal yang tidak bisa diganggu gugat. Ia adalah filosofische grondslag yang memberikan pondasi filosofis bagi berdirinya Negara Indonesia, sekaligus grundnorm atau sumber dari segala sumber hukum yang menempatkannya di posisi tertinggi dalam hierarki hukum. Pancasila memberikan jiwa dan semangat bagi seluruh tatanan hukum kita, dari UUD 1945 hingga peraturan-peraturan di bawahnya. Oleh karena itu, Pancasila adalah fondasi yang kokoh, tak tergantikan, dan mutlak bagi keberlangsungan negara kita. Memahami dan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari bukan hanya kewajiban, tetapi juga wujud nyata dari rasa cinta kita terhadap tanah air dan para pendiri bangsa yang telah berjuang keras untuk mewujudkan negara ini.

10 Kuis dari Artikel:

  1. Apa arti dari istilah filosofische grondslag yang digunakan oleh Sukarno dalam pidatonya pada 1 Juni 1945?
  2. Menurut teori Hans Kelsen, apa sebutan untuk norma hukum tertinggi yang menjadi sumber bagi norma-norma di bawahnya?
  3. Dalam konteks hukum Indonesia, apa kedudukan Pancasila berdasarkan teori Hans Kelsen?
  4. Apa konsekuensi hukum jika sebuah peraturan perundang-undangan di Indonesia bertentangan dengan Pancasila?
  5. Sebutkan salah satu contoh nyata implikasi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum!
  6. Apa yang dimaksud dengan “suasana kebatinan UUD 1945” yang dicakup oleh Pancasila?
  7. Apa arti dari kesadaran hukum dan mengapa hal itu penting bagi kehidupan bernegara?
  8. Sebutkan dua dari lima kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yang dijelaskan dalam artikel!
  9. Mengapa Pancasila diibaratkan seperti fondasi sebuah bangunan?
  10. Sebutkan satu contoh pelanggaran terhadap nilai Pancasila yang mungkin terjadi jika Pancasila tidak menjadi sumber hukum!

Jangan Ketinggalan Info Pendidikan Terbaru!

Yuk, gabung sekarang di Channel WhatsApp INFO Pendidikan kami untuk mendapatkan update terkini seputar dunia pendidikan, termasuk informasi penting mengenai materi pelajaran, tips belajar, dan banyak lagi!

KLIK DI SINI UNTUK GABUNG: https://whatsapp.com/channel/0029VaoZFfj1Hspp1XrPnP3q

Dapatkan Update Pendidikan Langsung di Telegram!

Temukan berbagai informasi penting seputar dunia pendidikan, mulai dari tips belajar efektif, materi sekolah, hingga info beasiswa, di Channel Telegram INFO Pendidikan.

KLIK DI SINI UNTUK GABUNG: https://t.me/Infopendidikannew

Scroll to Top