Supervisi Nasional Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Melalui Survei Daring: Mendorong Transformasi Pendidikan

Supervisi Nasional Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Melalui Survei Daring: Mendorong Transformasi Pendidikan – Dalam upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara (ASN), pengelolaan kinerja menjadi elemen krusial yang wajib diterapkan oleh setiap instansi pemerintah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sebagai salah satu pilar utama dalam pembentukan karakter dan masa depan bangsa, menempatkan pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah pada posisi sentral. Hal ini tidak semata-mata untuk memenuhi ketentuan administratif Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022, melainkan lebih jauh berorientasi pada peningkatan kualitas, kapasitas, dan peran Guru serta Kepala Sekolah dalam transformasi pendidikan.

Seiring dengan perkembangan teknologi dan digitalisasi birokrasi, proses pengelolaan kinerja ini kini semakin terintegrasi dengan platform digital. Untuk memastikan implementasi yang efektif dan penerimaan yang luas di lapangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menginisiasi langkah strategis berupa supervisi nasional melalui survei daring. Inisiatif ini, yang tertuang dalam surat edaran resmi bernomor 2266/B1/GT.01.08/2025 tertanggal 30 Juni 2025, bertujuan untuk mengumpulkan masukan berharga dari berbagai pemangku kepentingan. Artikel ini akan mengupas tuntas latar belakang, tujuan, mekanisme, serta sasaran dari survei nasional ini, menyoroti bagaimana data yang terkumpul akan menjadi fondasi penting bagi perumusan kebijakan yang lebih baik demi terwujudnya kolaborasi yang kuat dan peningkatan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.

Latar Belakang dan Urgensi Supervisi Pengelolaan Kinerja

Pemerintah Indonesia secara konsisten berupaya mewujudkan birokrasi yang lebih adaptif, berkinerja tinggi, dan berorientasi pada hasil. Salah satu instrumen penting untuk mencapai tujuan ini adalah melalui pengelolaan kinerja pegawai. Landasan hukumnya sangat jelas, yaitu Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Peraturan ini mengamanatkan setiap instansi pemerintah untuk menerapkan sistem pengelolaan kinerja yang komprehensif bagi seluruh ASN-nya. Dalam konteks ini, Guru dan Kepala Sekolah, sebagai ujung tombak transformasi pendidikan, menjadi kelompok profesional yang sangat strategis.

Penerapan pengelolaan kinerja bagi Guru dan Kepala Sekolah tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan kewajiban administratif semata. Lebih dari itu, tujuannya sangat mulia dan berorientasi pada peningkatan kualitas esensial dalam sistem pendidikan. Proses pengelolaan kinerja ini harus berorientasi pada tujuan peningkatan kualitas, kapasitas, dan peran dalam transformasi pendidikan. Ini berarti bahwa penilaian kinerja Guru dan Kepala Sekolah harus mampu mengidentifikasi area-area di mana mereka dapat mengembangkan diri lebih lanjut, meningkatkan kompetensi, dan memperbesar kontribusi mereka terhadap kemajuan pendidikan. Kualitas pembelajaran di kelas, kemampuan manajerial di sekolah, hingga peran strategis dalam pengembangan kurikulum dan inovasi pendidikan menjadi fokus utama.

Selain peningkatan kualitas individu, pengelolaan kinerja ini juga bertujuan untuk menguatkan kolaborasi antara Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan, dan pemangku kepentingan pendidikan lainnya. Dalam sebuah ekosistem pendidikan yang kompleks, kolaborasi adalah kunci keberhasilan. Pengelolaan kinerja yang efektif dapat memfasilitasi komunikasi, menyelaraskan tujuan, dan membangun sinergi antarpihak. Misalnya, data kinerja guru dapat menjadi dasar bagi kepala sekolah dan pengawas untuk memberikan pendampingan yang lebih terarah. Informasi dari kepala sekolah dapat membantu Dinas Pendidikan merumuskan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan di lapangan. Dengan demikian, pengelolaan kinerja bukan hanya tentang penilaian, melainkan tentang membangun sistem pendukung yang terintegrasi.

Dalam beberapa waktu terakhir, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah memperkenalkan dan mengimplementasikan aplikasi pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui platform Ruang Guru dan Tenaga Kependidikan (Ruang GTK). Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kinerja secara digital. Namun, keberhasilan sebuah sistem digital tidak hanya ditentukan oleh fitur-fitur teknisnya, melainkan juga oleh keberterimaan, keterlaksanaan, dan keterdukungan dari berbagai pihak yang berkepentingan. Tanpa adopsi yang luas dan dukungan dari pengguna, inovasi sebagus apapun tidak akan mencapai tujuan optimalnya.

Maka dari itu, untuk memastikan bahwa aplikasi pengelolaan kinerja di Ruang GTK telah diterima dengan baik, dapat dilaksanakan sesuai prosedur, dan mendapatkan dukungan yang memadai dari seluruh ekosistem pendidikan, diperlukan supervisi secara nasional. Supervisi ini bukan dalam artian pengawasan konvensional yang bersifat intimidatif, melainkan sebuah mekanisme untuk mengumpulkan umpan balik dari pengguna langsung dan pihak-pihak terkait. Ini adalah langkah proaktif dari Kementerian untuk memahami pengalaman lapangan, mengidentifikasi tantangan, serta menemukan solusi guna menyempurnakan sistem yang sudah ada.

Survei nasional ini menjadi instrumen penting dalam proses supervisi tersebut. Dengan mengumpulkan data dari ribuan Guru, Kepala Sekolah, dan pemangku kepentingan lainnya di seluruh Indonesia, Kementerian dapat memperoleh gambaran yang akurat tentang bagaimana sistem pengelolaan kinerja digital ini berfungsi di lapangan. Informasi yang terkumpul akan menjadi basis data empiris yang sangat berharga untuk perumusan kebijakan peningkatan kualitas pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah di masa mendatang. Ini menunjukkan komitmen Kementerian untuk terus beradaptasi dan menyempurnakan kebijakan berdasarkan data dan masukan dari lapangan, bukan sekadar asumsi. Inilah esensi dari pengambilan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy-making).

Mekanisme dan Sasaran Survei Nasional Pengelolaan Kinerja

Untuk melaksanakan supervisi pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah secara nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan mekanisme yang jelas melalui survei yang dilakukan secara daring. Pemanfaatan teknologi digital dalam survei ini menunjukkan komitmen Kementerian terhadap efisiensi, jangkauan luas, dan kemudahan akses bagi para responden di seluruh pelosok Indonesia.

Survei ini diselenggarakan secara daring melalui platform Ruang GTK Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Ini adalah pilihan yang strategis karena Ruang GTK sudah menjadi ekosistem digital yang dikenal dan digunakan oleh Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di seluruh Indonesia. Dengan menggunakan platform yang familiar, diharapkan tingkat partisipasi dalam survei ini dapat meningkat dan responden merasa lebih nyaman dalam memberikan masukan. Ketersediaan akses daring juga memungkinkan survei dilakukan dalam skala besar tanpa terkendala jarak geografis.

Surat edaran resmi bernomor 2266/B1/GT.01.08/2025 tertanggal 30 Juni 2025 telah mengumumkan secara rinci ketentuan pelaksanaan survei ini. Salah satu informasi penting yang disampaikan adalah tautan survei: https://s.id/SurveyNasional. Tautan singkat ini memudahkan responden untuk mengakses formulir survei dengan cepat dan menghindari kesalahan penulisan alamat web yang panjang. Kemudahan akses menjadi kunci dalam mendorong partisipasi aktif dari berbagai pihak.

Kemudian, mengenai periode pelaksanaan survei, ditetapkan mulai 4 s.d. 9 Juli 2025. Periode yang relatif singkat ini menunjukkan urgensi dari pengumpulan data. Dengan batas waktu yang jelas, responden diharapkan dapat segera meluangkan waktu untuk mengisi survei. Penetapan periode ini juga memungkinkan Kementerian untuk segera menganalisis data yang terkumpul dan menggunakannya sebagai dasar perumusan kebijakan yang cepat tanggap terhadap dinamika di lapangan. Dalam konteks tahun ajaran baru, pengumpulan data di awal Juli 2025 ini sangat relevan untuk segera menyempurnakan sistem sebelum proses pengelolaan kinerja berjalan penuh.

Yang tak kalah penting adalah identifikasi sasaran responden survei. Kementerian telah mengidentifikasi lima kelompok utama yang dianggap memiliki perspektif krusial dan relevan terhadap pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah:

1. Guru (sebagai pegawai): Kelompok ini adalah pengguna langsung dan paling banyak dari aplikasi pengelolaan kinerja. Perspektif mereka sebagai pegawai yang dinilai kinerjanya sangat vital. Mereka dapat memberikan umpan balik tentang kemudahan penggunaan aplikasi, kejelasan indikator kinerja, relevansi tugas dan target yang ditetapkan, serta dampak pengelolaan kinerja terhadap praktik mengajar mereka sehari-hari. Masukan dari guru akan menjadi fondasi utama dalam memahami keberterimaan dan keterlaksanaan sistem di tingkat individu.

2. Kepala Sekolah (sebagai pegawai): Kepala sekolah memiliki peran ganda. Pertama, mereka adalah pegawai yang juga menjalani proses pengelolaan kinerja di bawah penilaian atasan mereka (misalnya, Kepala Dinas Pendidikan). Dengan demikian, mereka akan memberikan perspektif serupa dengan guru, namun dalam konteks peran manajerial dan kepemimpinan mereka. Bagaimana sistem ini mendukung pengembangan kapasitas mereka sebagai pemimpin pendidikan menjadi salah satu aspek penting yang dapat mereka soroti.

3. Kepala Sekolah (sebagai pejabat penilai kinerja): Ini adalah peran kedua dari kepala sekolah. Mereka berfungsi sebagai pejabat penilai kinerja bagi para guru di satuan pendidikan mereka. Dari perspektif ini, kepala sekolah dapat memberikan umpan balik tentang efektivitas alat penilaian, tantangan dalam melakukan observasi kinerja, proses umpan balik kepada guru, serta kemudahan fitur-fitur penilaian dalam aplikasi Ruang GTK. Masukan ini krusial untuk memastikan alat penilaian berfungsi secara optimal dan adil.

4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota (sebagai pejabat penilai kinerja): Kepala Dinas Pendidikan adalah pejabat penilai kinerja tertinggi di tingkat daerah untuk para kepala sekolah di wilayah kewenangannya. Mereka juga memiliki peran strategis dalam memastikan implementasi kebijakan pengelolaan kinerja di seluruh sekolah. Masukan dari Kepala Dinas akan mencakup perspektif kebijakan, tantangan koordinasi, dukungan yang dibutuhkan dari Kementerian, serta pandangan makro mengenai dampak sistem pengelolaan kinerja terhadap kualitas pendidikan di daerahnya.

5. Tim Kinerja (Pengawas Sekolah dan/atau Pejabat struktural pada dinas Pendidikan yang membidangi guru dan tenaga kependidikan): Kelompok ini berperan sebagai penghubung dan fasilitator dalam proses pengelolaan kinerja. Pengawas Sekolah secara langsung terlibat dalam supervisi dan pembinaan guru dan kepala sekolah. Pejabat struktural pada dinas Pendidikan yang membidangi guru dan tenaga kependidikan (misalnya, Kepala Bidang GTK) adalah perumus kebijakan teknis dan pelaksana di tingkat daerah. Perspektif mereka sangat penting dalam memahami kendala operasional, kebutuhan pelatihan, dan strategi sosialisasi yang efektif. Mereka dapat memberikan masukan tentang bagaimana sistem ini mendukung peran pembinaan dan pengawasan mereka.

Dengan menyasar kelima kelompok ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berupaya mendapatkan gambaran yang komprehensif dan multiperspektif mengenai keberterimaan, keterlaksanaan, dan keterdukungan sistem pengelolaan kinerja di Ruang GTK. Data yang terkumpul dari survei ini tidak akan hanya berhenti pada statistik. Sekretaris Kementerian, Temu Ismail, yang menandatangani surat edaran ini, menegaskan bahwa hasil survei akan digunakan sebagai bahan dalam perumusan kebijakan peningkatan kualitas pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah. Ini adalah langkah nyata menuju pengambilan keputusan yang berbasis data, demi menciptakan sistem pengelolaan kinerja yang semakin relevan, efektif, dan mendukung transformasi pendidikan di Indonesia.

Manfaat dan Dampak Survei Nasional Terhadap Kualitas Pendidikan

Pelaksanaan survei nasional terkait pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui platform Ruang GTK ini membawa berbagai manfaat signifikan dan berpotensi menimbulkan dampak positif yang luas terhadap ekosistem pendidikan di Indonesia. Ini bukan sekadar mekanisme pengumpulan data, melainkan sebuah inisiatif strategis yang bertujuan untuk terus menyempurnakan sistem dan pada akhirnya meningkatkan kualitas pendidikan secara menyeluruh.

1. Peningkatan Kualitas Sistem Pengelolaan Kinerja: Manfaat paling langsung dari survei ini adalah kesempatan untuk meningkatkan kualitas aplikasi dan proses pengelolaan kinerja itu sendiri. Dengan umpan balik langsung dari para pengguna (Guru dan Kepala Sekolah) serta penilai (Kepala Sekolah, Kepala Dinas, dan Tim Kinerja), Kementerian akan memiliki data empiris yang kuat. Data ini dapat digunakan untuk mengidentifikasi fitur-fitur yang perlu diperbaiki, alur kerja yang perlu disederhanakan, indikator kinerja yang perlu diklarifikasi, atau bahkan masalah teknis yang mungkin muncul. Hasilnya adalah sistem yang lebih user-friendly, relevan, dan efektif dalam mendukung pengembangan profesional GTK.

2. Perumusan Kebijakan yang Lebih Tepat Sasaran: Sekretaris Kementerian telah menegaskan bahwa hasil survei akan menjadi bahan dalam perumusan kebijakan peningkatan kualitas pengelolaan kinerja. Ini berarti bahwa kebijakan di masa depan tidak akan lagi didasarkan pada asumsi atau pandangan tunggal, melainkan pada data yang mencerminkan realitas di lapangan. Misalnya, jika survei menunjukkan bahwa banyak guru mengalami kesulitan dalam memahami target kinerja tertentu, Kementerian dapat merumuskan kebijakan pelatihan atau sosialisasi yang lebih intensif. Jika ditemukan kendala pada sisi penilaian, kebijakan untuk memperkuat kapasitas penilai dapat dirumuskan. Ini adalah esensi dari kebijakan berbasis bukti, yang krusial untuk efisiensi dan efektivitas intervensi pemerintah.

3. Mendorong Kolaborasi dan Akuntabilitas: Proses survei ini sendiri sudah mencerminkan semangat kolaborasi. Dengan melibatkan berbagai pihak dari level paling bawah (guru) hingga paling atas (Kepala Dinas), survei ini memperkuat kesadaran akan pentingnya tanggung jawab bersama dalam pengelolaan kinerja. Data yang transparan dan dianalisis secara objektif juga akan mendorong akuntabilitas pada setiap level. Guru dan Kepala Sekolah akan merasa didengar, dan pemangku kepentingan di tingkat Dinas akan memiliki data untuk memantau dan membimbing dengan lebih baik. Kolaborasi yang terjalin dalam proses ini akan membantu menyelaraskan visi dan misi pendidikan di berbagai tingkatan.

4. Mengidentifikasi Tantangan dan Kebutuhan Pengembangan Profesional: Melalui survei, Kementerian dapat mengidentifikasi secara spesifik tantangan-tantangan yang dihadapi Guru dan Kepala Sekolah dalam memenuhi target kinerja. Apakah kendalanya ada pada kurangnya pelatihan, keterbatasan sumber daya, atau kurangnya pemahaman? Jawaban dari survei ini akan sangat membantu dalam merancang program pengembangan profesional berkelanjutan yang lebih relevan dan sesuai kebutuhan nyata di lapangan. Misalnya, jika banyak guru melaporkan kesulitan dalam menerapkan metode pembelajaran inovatif, program pelatihan tentang metode tersebut dapat digulirkan.

5. Peningkatan Kualitas Pembelajaran dan Kepemimpinan Pendidikan: Pada akhirnya, tujuan utama dari pengelolaan kinerja yang baik adalah peningkatan kualitas pembelajaran di kelas dan efektivitas kepemimpinan di sekolah. Ketika Guru dan Kepala Sekolah memiliki kejelasan tentang ekspektasi kinerja, mendapatkan umpan balik yang konstruktif, dan didukung dengan program pengembangan yang tepat, kemampuan profesional mereka akan meningkat. Guru akan lebih efektif dalam mengajar, dan Kepala Sekolah akan lebih cakap dalam memimpin serta mengelola sekolah. Peningkatan ini akan berdampak langsung pada kualitas pengalaman belajar siswa dan pencapaian tujuan pendidikan nasional.

6. Optimalisasi Penggunaan Aplikasi Ruang GTK: Survei ini secara spesifik bertujuan untuk mengukur keberterimaan, keterlaksanaan, dan keterdukungan dari aplikasi pengelolaan kinerja di Ruang GTK. Hasilnya akan membantu Kementerian untuk melakukan perbaikan dan optimalisasi pada aplikasi tersebut. Ini mungkin termasuk peningkatan fitur, perbaikan antarmuka pengguna, peningkatan stabilitas sistem, atau penyediaan panduan penggunaan yang lebih mudah diakses. Optimalisasi ini akan membuat proses pengelolaan kinerja digital menjadi lebih efisien dan menyenangkan bagi pengguna.

7. Pembelajaran Berkelanjutan untuk Sistem Pendidikan: Inisiatif survei ini adalah bagian dari budaya pembelajaran berkelanjutan dalam sistem pendidikan. Dengan secara rutin mengumpulkan data, menganalisis, dan merespons umpan balik dari lapangan, Kementerian menunjukkan komitmennya untuk tidak pernah berhenti menyempurnakan diri. Ini menciptakan siklus perbaikan yang berkelanjutan, di mana kebijakan tidak bersifat statis, melainkan dinamis dan responsif terhadap kebutuhan serta tantangan yang terus berkembang di lapangan.

Dengan demikian, survei nasional pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah ini bukan hanya sebuah formalitas, melainkan sebuah investasi strategis dalam pembangunan kualitas sumber daya manusia pendidikan. Hasilnya diharapkan akan menjadi katalisator bagi transformasi pendidikan yang lebih inklusif, berkualitas, dan relevan dengan kebutuhan zaman, demi masa depan generasi penerus Indonesia.

Kesimpulan

Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2266/B1/GT.01.08/2025 merupakan langkah proaktif dan strategis dalam menguatkan pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah di Indonesia. Melalui supervisi nasional dalam bentuk survei daring yang dilaksanakan pada 4 hingga 9 Juli 2025, Kementerian berupaya mengumpulkan umpan balik berharga dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Guru, Kepala Sekolah, Kepala Dinas, hingga Tim Kinerja. Inisiatif ini didasari oleh semangat peningkatan kualitas, kapasitas, dan kolaborasi dalam transformasi pendidikan, sekaligus memastikan keberterimaan dan efektivitas aplikasi Ruang GTK di lapangan. Hasil survei yang akan digunakan sebagai bahan perumusan kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan kinerja yang lebih adaptif, relevan, dan mendukung pengembangan profesionalitas GTK secara berkelanjutan, sehingga pada akhirnya berkontribusi signifikan terhadap peningkatan kualitas pembelajaran dan ekosistem pendidikan nasional secara keseluruhan.

Dapatkan update terbaru seputar dunia pendidikan langsung dari ponsel Anda:

✅ Info terbaru Kurikulum Merdeka
✅ Format KKTP, Modul Ajar, ATP siap pakai
✅ Contoh administrasi guru lengkap
✅ Materi dan soal latihan untuk SD–SMA
✅ Tips dan berita pendidikan terpercaya

Semua bisa Anda akses gratis dan praktis lewat saluran WhatsApp kami. Jangan lewatkan informasi penting untuk guru, orang tua, dan siswa! 📲 Klik & bergabung sekarang untuk tidak ketinggalan info penting! — BERGABUNG SALURAN WHATSAPP Atau BERGABUNG SALURAN TELEGRAM Info Pendidikan