Pedoman Hari Libur dan Akhir Tahun Ajaran 2025/2026 di Sekolah Dasar –Setiap tahun ajaran baru, sekolah-sekolah dasar di seluruh Indonesia mempersiapkan diri untuk menjalankan proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Salah satu pedoman penting adalah Kalender Pendidikan, yang mengatur kapan dimulai dan berakhirnya tahun ajaran, termasuk waktu libur, ujian, hingga kegiatan penting lainnya. Artikel ini akan membahas secara lengkap dan mudah dipahami oleh siswa sekolah dasar tentang Hari Libur dan Akhir Tahun Ajaran 2025/2026, berdasarkan Pedoman Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
Libur Akhir Semester
Libur akhir semester adalah waktu yang paling dinanti oleh siswa. Berdasarkan pedoman:
- Libur akhir semester gasal dimulai 22 Desember 2025 sampai 2 Januari 2026 untuk sekolah lima hari.
- Untuk sekolah enam hari, libur berlangsung hingga 3 Januari 2026.
Sementara itu, libur akhir semester genap atau libur akhir tahun ajaran berlangsung:
- 22 Juni sampai 10 Juli 2026 untuk sekolah lima hari.
- 22 Juni sampai 11 Juli 2026 untuk sekolah enam hari.
Libur Bulan Ramadhan dan Idul Fitri
Selama bulan Ramadhan, libur sekolah disesuaikan dengan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun, kepala sekolah bisa mengatur hari lain dalam Ramadhan sebagai hari libur atau pembelajaran, dengan syarat:
- Harus mendapatkan persetujuan Komite Sekolah/Madrasah.
- Dilaporkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama sesuai kewenangannya.
Jika ada hari libur tambahan selama Ramadhan, sekolah diimbau untuk mengisinya dengan kegiatan yang meningkatkan akhlak dan pemahaman agama, seperti pesantren kilat, lomba keagamaan, atau kegiatan ekstrakurikuler lain yang bersifat moral.
Libur Umum dan Cuti Bersama Tahun 2025 dan 2026
Siswa juga mendapatkan libur nasional dan cuti bersama. Berikut beberapa di antaranya:
Tahun 2025
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
- 26 Desember: Cuti Bersama Natal
Tahun 2026 (Perkiraan)
- 1 Januari: Tahun Baru Masehi
- 16 Januari: Isra Mi’raj
- 17 Februari: Tahun Baru Imlek
- 19 Maret: Hari Raya Nyepi
- 20–21 Maret: Hari Raya Idul Fitri
- 3 April: Wafat Isa Almasih
- 1 Mei: Hari Buruh
- 14 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 27 Mei: Idul Adha
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Tahun Baru Islam
Penyesuaian Hari Libur oleh Sekolah
Tidak semua sekolah memiliki hari libur yang sama. Ada beberapa ketentuan khusus yang perlu diketahui:
- Sekolah yang memiliki ciri khusus, seperti sekolah berbasis agama tertentu, dapat mengganti hari Minggu sebagai hari libur ke hari lain.
- Libur khusus akibat bencana alam atau musim tertentu ditetapkan oleh Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama daerah.
Akhir Tahun Ajaran 2025/2026
Setelah melewati berbagai kegiatan pembelajaran, tahun ajaran akan ditutup pada:
- Hari Jumat, 19 Juni 2026 untuk sekolah lima hari.
- Hari Sabtu, 20 Juni 2026 untuk sekolah enam hari.
Ketentuan Khusus dan Penyesuaian
Sekolah juga diminta tetap fleksibel dan menyesuaikan dengan situasi tertentu:
- Pembelajaran harus sesuai peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.
- Jika terjadi kondisi darurat, seperti bencana alam atau wabah, sekolah dapat menyelenggarakan pembelajaran secara daring (online) atau menggunakan sistem penugasan.
Siapa yang Harus Melaksanakan Peraturan Ini?
Peraturan ini berlaku untuk:
- Seluruh SMA, SMK, dan SLB (Negeri maupun Swasta) di Jawa Tengah.
- Bisa dijadikan rujukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama serta pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun kalender pendidikan.
Setiap kepala sekolah juga wajib menyusun program kegiatan sesuai isi peraturan ini.
Peraturan Lama Dicabut
Dengan diberlakukannya peraturan ini, maka peraturan sebelumnya yaitu Pedoman Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Mulai Berlaku
Peraturan baru ini mulai diberlakukan pada Tahun Ajaran 2025/2026, tepatnya ditetapkan di Semarang pada 11 Juni 2025 oleh SADIMIN, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
Kesimpulan
Dengan memahami pedoman hari libur dan akhir tahun ajaran 2025/2026, siswa dan guru dapat lebih siap dalam merencanakan kegiatan belajar-mengajar. Selain itu, informasi ini juga membantu orang tua dalam menyusun rencana keluarga, terutama saat masa libur panjang tiba. Setiap satuan pendidikan wajib mengikuti pedoman ini agar kegiatan pendidikan berjalan tertib, terstruktur, dan sesuai aturan. Jadi, yuk persiapkan tahun ajaran baru dengan semangat dan penuh semangat belajar!
Dapatkan update terbaru seputar dunia pendidikan langsung dari ponsel Anda:
✅ Info terbaru Kurikulum Merdeka
✅ Format KKTP, Modul Ajar, ATP siap pakai
✅ Contoh administrasi guru lengkap
✅ Materi dan soal latihan untuk SD–SMA
✅ Tips dan berita pendidikan terpercaya
Semua bisa Anda akses gratis dan praktis lewat saluran WhatsApp kami. Jangan lewatkan informasi penting untuk guru, orang tua, dan siswa! 📲 Klik & bergabung sekarang untuk tidak ketinggalan info penting! — BERGABUNG SALURAN WHATSAPP