Cara Unggah/Upload Surat Keputusan (SK) TPPK di Portal PPKSP

Cara Unggah/Upload Surat Keputusan (SK) TPPK di Portal PPKSP – Dalam era digital saat ini, peran teknologi semakin merambah ke berbagai sektor kehidupan, tak terkecuali dalam bidang pendidikan. Salah satu inovasi yang menjadi fokus adalah penggunaan aplikasi Dapodik untuk memastikan pemutakhiran data yang akurat dan terkini di lingkungan sekolah. Namun, lebih dari sekadar administrasi, aplikasi ini juga menjadi alat yang sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan pendidikan, khususnya terkait dengan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan.

Saat ini, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan telah menjadi prioritas utama bagi pemerintah dan stakeholder terkait. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah kewajiban bagi setiap sekolah untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Tim ini memiliki peran penting dalam mengidentifikasi, mencegah, dan menangani kasus kekerasan yang mungkin terjadi di satuan pendidikan.

Dalam konteks inilah, peran operator sekolah dalam memastikan pemutakhiran data SK TPPK di aplikasi Dapodik menjadi sangat krusial. Dengan memastikan data yang akurat dan terkini terkait dengan anggota TPPK dan dokumen SK TPPK, operator sekolah turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga sekolah.

Dalam upaya menjaga lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif, peran operator sekolah dalam memastikan pemutakhiran data yang akurat di aplikasi Dapodik menjadi sangat vital. Salah satu tugas utama operator sekolah adalah memastikan pemutakhiran data terkait Surat Keputusan (SK) Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan.

Saat ini, setiap sekolah diwajibkan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang kemudian akan diresmikan melalui Surat Keputusan (SK). Data-data dari SK TPPK ini kemudian harus dimasukkan ke dalam aplikasi Dapodik. Pentingnya pemutakhiran data ini tidak hanya sebatas pada input data, tetapi juga memastikan bahwa format SK TPPK diunggah ke portal PPKSP untuk memvalidasi seluruh proses.

Tahapan Pengisian Data TPPK oleh Satuan Pendidikan

Pengisian data TPPK oleh satuan pendidikan melalui aplikasi Dapodik dilakukan melalui beberapa tahapan:

  1. Mengisi Nama Anggota TPPK di Dapodik: Operator sekolah harus menginput nama-nama anggota TPPK ke dalam aplikasi Dapodik.
  2. Mengunggah Dokumen Surat Keputusan TPPK di Portal PPKSP: Dokumen SK TPPK harus diunggah ke portal PPKSP untuk validasi dan pembaharuan data.
  3. Melihat Rekapitulasi Isian TPPK di Dasbor Portal PPKSP: Setelah pengunggahan, operator dapat melihat rekapitulasi data TPPK di dasbor portal PPKSP.

Syarat Pembentukan TPPK dan Satuan Tugas

Persyaratan untuk bergabung sebagai anggota TPPK maupun satuan tugas antara lain:

  • Tidak memiliki catatan melakukan kekerasan.
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang maupun berat.

Proses Pengisian Anggota TPPK oleh Satuan Pendidikan di Dapodik

TPPK merupakan tim yang dibentuk dalam upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan di satuan pendidikan. Tim ini terdiri dari pendidik (guru), komite sekolah (perwakilan orang tua/wali), dan dapat melibatkan tenaga kependidikan. Penginputan anggota TPPK dilakukan melalui aplikasi Dapodik dengan memilih menu “Kepanitiaan Sekolah” dan menambahkan anggota sesuai dengan peran masing-masing.

Cara Input Tim dan Anggota TPPK di Aplikasi Dapodik

  1. Masuk ke aplikasi Dapodik.
  2. Pilih menu “Sekolah”.
  3. Pada data rinci sekolah, pilih “Kepanitiaan Sekolah”.
  4. Klik “Tambah”.
  5. Pilih referensi TPPK di kolom Satuan Tugas.
  6. Lengkapi kolom yang diperlukan seperti instansi, tingkat satuan tugas, SK Tugas, dan lainnya.
  7. Simpan data dan tambahkan anggota kepanitiaan.

Cara Unggah/Upload Surat Keputusan (SK) TPPK di Portal PPKSP

Setelah pengisian data TPPK di aplikasi Dapodik, operator sekolah harus melakukan sinkronisasi Dapodik dan menunggu 1×24 jam untuk melihat pembaharuan di portal PPKSP. Langkah-langkah untuk mengunggah SK TPPK ke portal PPKSP:

  1. Kunjungi tautan https://referensi.data.kemdikbud.go.id/tppk.
  2. Login menggunakan akun sdm.data.kemdikbud.go.id.
  3. Pilih Anggota pada profil.
  4. Unggah dokumen SK Kepanitiaan TPPK dalam format PDF.
  5. Selesai.

Pemutakhiran data TPPK melalui aplikasi Dapodik dan pengunggahan SK TPPK ke portal PPKSP merupakan langkah penting dalam memastikan keamanan dan kenyamanan lingkungan pendidikan. Dengan mematuhi prosedur dan tahapan yang telah ditetapkan, diharapkan semua tugas operator Dapodik dapat terselesaikan dengan baik, meningkatkan efektivitas pengelolaan data pendidikan di Indonesia.

Kesimpulan

Dalam upaya memastikan keamanan lingkungan pendidikan, penggunaan aplikasi Dapodik telah membuktikan peran pentingnya dalam memfasilitasi pemutakhiran data yang berkaitan dengan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap satuan pendidikan. Langkah-langkah konkret seperti pengisian data anggota TPPK dan pengunggahan dokumen SK TPPK menjadi landasan kuat dalam membangun sistem yang responsif terhadap ancaman kekerasan.

Dengan komitmen yang terus-menerus dari semua pihak terkait, diharapkan setiap sekolah dapat menjadi lingkungan yang aman, inklusif, dan mendukung bagi pertumbuhan dan perkembangan seluruh individu di dalamnya. Melalui aplikasi Dapodik dan implementasi prosedur yang tepat, bukan hanya pemantauan keamanan yang terjamin, tetapi juga terbentuknya budaya sekolah yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

Momentum ini menjadi titik awal bagi perjalanan panjang dalam membangun lingkungan pendidikan yang benar-benar bebas dari ancaman kekerasan. Dengan terus menjaga kesadaran akan pentingnya keamanan dan kualitas lingkungan belajar, kita dapat bersama-sama merajut masa depan yang lebih baik untuk generasi mendatang, di mana setiap anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang tanpa rasa takut.

Tinggalkan komentar