Perencanaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah: Strategi Baru Menuju Pendidikan Bermutu – Dunia pendidikan di Indonesia terus bergerak maju. Tak hanya soal kurikulum atau metode pembelajaran, tetapi juga tentang bagaimana guru dan kepala sekolah merencanakan serta mengevaluasi kinerjanya. Semua itu kini diatur lebih rinci dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, khususnya di Bab III yang membahas Perencanaan Kinerja.
Peraturan ini bukan hanya tumpukan pasal. Di dalamnya tersimpan panduan praktis agar guru dan kepala sekolah bisa menentukan target kinerja, melakukan evaluasi, hingga meningkatkan mutu pendidikan di sekolah masing-masing. Mari kita bahas bersama, agar semakin paham bagaimana strategi ini dapat berdampak nyata pada suasana belajar di sekolah.
Mengapa Perencanaan Kinerja Itu Penting?
Bagi guru dan kepala sekolah, perencanaan kinerja bukan hanya formalitas. Proses ini adalah langkah awal untuk memastikan bahwa kegiatan mengajar dan memimpin sekolah berjalan sesuai arah, target, dan kebutuhan sekolah.
Dengan penetapan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai), guru dan kepala sekolah jadi punya pedoman jelas: apa yang harus dicapai, perilaku kerja apa yang harus dijaga, serta indikator keberhasilan yang akan dievaluasi setiap tahun. Lebih jauh, proses ini juga mendorong dialog antara guru, kepala sekolah, dan pihak penilai agar tercipta pemahaman bersama.
Langkah-Langkah Penyusunan SKP yang Terstruktur
1. Penyusunan dan Penetapan SKP
Sesuai Pasal 10, perencanaan kinerja guru dan kepala sekolah dimulai dengan dua langkah:
-
Penyusunan rencana SKP
-
Penetapan SKP oleh pejabat penilai kinerja
Dalam proses ini, ada yang disebut dialog kinerja antara guru/kepala sekolah dengan penilai. Dialog ini penting untuk:
-
Menentukan rencana hasil kerja (output & outcome)
-
Menentukan perilaku kerja yang diharapkan
2. Acuan Penyusunan SKP
Penyusunan SKP tak dilakukan sembarangan. Harus mengacu pada:
-
Perencanaan strategis satuan pendidikan
-
Prioritas program untuk peningkatan capaian rapor pendidikan
-
Kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan guru dan kepala sekolah
Bagi yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), penetapan SKP juga harus mengacu pada dokumen perjanjian kerja.
3. Format dan Jadwal Penyusunan SKP
Hasil perencanaan dan dialog dituangkan dalam dokumen SKP. Formatnya sudah diatur dalam lampiran peraturan.
-
Penyusunan rencana SKP dilakukan setiap awal tahun: mulai 1 Januari – 31 Januari.
-
Jika perlu, SKP bisa disesuaikan pada pertengahan tahun: 1 Juli – 31 Juli.
Isi Dokumen SKP: Apa Saja yang Direncanakan?
Ada perbedaan antara guru dan kepala sekolah.
Untuk Guru:
Rencana SKP berisi:
-
Hasil kerja (output & outcome)
-
Perilaku kerja: aspek perilaku, indikator perilaku, dan ekspektasi khusus dari kepala sekolah
Contoh rencana hasil kerja guru:
-
Rencana hasil kerja individu
-
Rencana hasil kerja kepala sekolah yang diintervensi
-
Indikator kinerja individu
-
Target kuantitatif yang harus dicapai
Untuk Kepala Sekolah:
Rencana SKP memuat:
-
Hasil kerja: rencana hasil kerja, indikator kinerja individu, target, dan perspektif
-
Perilaku kerja: aspek perilaku, indikator perilaku, serta ekspektasi khusus pimpinan (misalnya kepala dinas pendidikan)
Bagaimana Ukurannya?
Target kinerja dan indikator harus kuantitatif, sehingga pencapaian bisa diukur jelas. Semua rencana dijabarkan dalam bentuk kalimat positif yang menunjukkan hasil kerja atau perilaku yang ingin dicapai.
Rincian Rencana Hasil Kerja
Peraturan memuat rencana hasil kerja secara detail:
Untuk Guru:
-
Peningkatan praktik pembelajaran lewat observasi kinerja
-
Peningkatan kinerja satuan pendidikan atau karier guru lewat pengembangan kompetensi
-
Penyusunan kurikulum operasional sekolah
-
Pelaksanaan pembelajaran sesuai kurikulum
-
Pelaksanaan tugas tambahan yang disepakati bersama kepala sekolah
Untuk Kepala Sekolah:
-
Peningkatan kualitas praktik pembelajaran guru
-
Peningkatan kinerja kepala sekolah sendiri
-
Pengelolaan program pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan
-
Penyusunan kurikulum operasional satuan pendidikan
-
Perencanaan dan laporan pengelolaan sekolah
-
Penugasan guru dan tenaga kependidikan untuk memastikan pembelajaran berkualitas
Observasi Kinerja: Bagaimana Dilakukan?
Guru
Observasi kinerja dapat fokus, misalnya:
-
Manajemen kelas
-
Disiplin positif
-
Dukungan psikologis (kepedulian, umpan balik)
-
Aktivasi kognitif (instruksi adaptif, interaktif)
Guru memilih minimal satu fokus untuk didiskusikan dan disepakati bersama kepala sekolah.
Kepala Sekolah
Observasi kinerja mencakup:
-
Pemanduan perencanaan pembelajaran
-
Komunikasi visi dan misi sekolah
-
Refleksi kurikulum
-
Pembimbingan guru
-
Aktivasi komunitas belajar
-
Berbagi praktik baik kepemimpinan
Kepala sekolah memilih minimal satu untuk disepakati bersama kepala dinas pendidikan.
Pengembangan Kompetensi: Banyak Pilihan, Banyak Manfaat
Peraturan juga mendorong guru dan kepala sekolah aktif mengembangkan diri. Kegiatan ini punya poin tersendiri dan diakui dalam SKP.
Contoh kegiatan:
-
Menjadi narasumber atau fasilitator
-
Menyusun perangkat ajar
-
Berbagi praktik baik
-
Mengikuti pelatihan, seminar, studi banding
-
Coaching, mentoring, magang, atau pendidikan jangka pendek
Total poin harus berada dalam rentang: 32–128 poin per tahun.
Penyusunan Kurikulum dan Perencanaan Sekolah
Kurikulum operasional satuan pendidikan disusun secara partisipatif oleh kepala sekolah dan guru. Dokumen penting lain:
-
RKJM (Rencana Kerja Jangka Menengah)
-
RKS (Rencana Kerja Sekolah)
-
RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah)
Semuanya harus selesai sesuai jadwal, agar sekolah punya arah jelas.
Laporan Kinerja dan Kehadiran
Bukti pelaksanaan kinerja:
-
Rangkuman kehadiran guru (dibuat kepala sekolah)
-
Laporan RKS dan RKAS (disusun bersama)
Tugas tambahan juga harus tercatat sesuai ketentuan.
Perilaku Kerja: Nilai yang Harus Dijaga
Ada standar perilaku wajib bagi guru dan kepala sekolah:
-
Berorientasi pelayanan
-
Akuntabel
-
Kompeten
-
Harmonis
-
Loyal
-
Adaptif
-
Kolaboratif
Standar ini disesuaikan dengan konteks tugas sehari-hari.
Penetapan SKP: Bukan Sekadar Dokumen
SKP disahkan oleh pejabat penilai kinerja. Penetapan wajib dilakukan paling lambat 31 Januari tiap tahun.
Dengan demikian, guru dan kepala sekolah punya arah kerja yang jelas sejak awal tahun.
Apa Dampak Positifnya?
-
Guru punya panduan jelas apa yang harus dicapai
-
Kepala sekolah lebih mudah memimpin dan mengevaluasi
-
Siswa mendapat pembelajaran lebih terencana
-
Sekolah lebih profesional, transparan, dan akuntabel
Kesimpulan
Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, khususnya Bab III Perencanaan Kinerja, adalah langkah maju untuk menjadikan kinerja guru dan kepala sekolah lebih terukur dan bermutu. Melalui SKP yang disusun bersama, target kinerja jadi jelas, perilaku kerja jadi terarah, dan seluruh proses pendidikan menjadi lebih transparan. Dengan implementasi yang baik, hasil akhirnya bukan hanya bagi guru dan kepala sekolah, tetapi juga bagi siswa yang mendapat pengalaman belajar lebih baik dan bermakna.
Dapatkan update terbaru seputar dunia pendidikan langsung dari ponsel Anda:
✅ Info terbaru Kurikulum Merdeka
✅ Format KKTP, Modul Ajar, ATP siap pakai
✅ Contoh administrasi guru lengkap
✅ Materi dan soal latihan untuk SD–SMA
✅ Tips dan berita pendidikan terpercaya
Semua bisa Anda akses gratis dan praktis lewat saluran WhatsApp kami. Jangan lewatkan informasi penting untuk guru, orang tua, dan siswa! 📲 Klik & bergabung sekarang untuk tidak ketinggalan info penting! — BERGABUNG SALURAN WHATSAPP