Akreditasi Satuan Pendidikan dan Pengaruhnya terhadap Penerbitan Ijazah

Akreditasi Satuan Pendidikan dan Pengaruhnya terhadap Penerbitan Ijazah – Setiap siswa yang menyelesaikan pendidikannya pasti mengharapkan mendapatkan ijazah sebagai tanda resmi kelulusan. Namun, tahukah kamu bahwa tidak semua sekolah bisa langsung menerbitkan ijazah? Salah satu syarat utama bagi sebuah sekolah untuk bisa menerbitkan ijazah adalah harus terakreditasi.

Dalam dunia pendidikan, akreditasi adalah bukti bahwa sebuah satuan pendidikan telah memenuhi standar mutu tertentu. Tanpa akreditasi, sekolah tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan ijazah sendiri. Oleh karena itu, pemerintah mengatur pedoman khusus yang mengatur bagaimana sekolah yang belum atau tidak terakreditasi tetap bisa menjamin anak didiknya mendapatkan ijazah.

Artikel ini akan membahas secara lengkap dan sederhana tentang pentingnya akreditasi, mekanisme perpanjangan akreditasi, dan solusi bagi sekolah yang belum terakreditasi, serta bagaimana prosedur penerbitan ijazah tetap bisa dilakukan dengan benar.

Apa Itu Akreditasi Satuan Pendidikan?

Akreditasi adalah pengakuan formal terhadap sekolah atau satuan pendidikan yang menunjukkan bahwa lembaga tersebut telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh pemerintah. Akreditasi ini dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah (BAN PDM).

Satuan pendidikan yang telah terakreditasi dinilai layak dalam hal:

  • Kurikulum dan pembelajaran

  • Kualitas guru

  • Sarana dan prasarana

  • Manajemen sekolah

  • Prestasi dan lulusan

Dengan demikian, akreditasi menjadi syarat mutlak agar sebuah sekolah bisa menerbitkan ijazah secara mandiri.

Ijazah Hanya Bisa Diterbitkan oleh Sekolah Terakreditasi

Poin penting pertama: Ijazah hanya dapat diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah terakreditasi. Ini artinya, jika sekolahmu belum memiliki akreditasi yang sah, maka sekolah tersebut tidak dapat menerbitkan ijazah atas nama sendiri.

Ijazah yang sah adalah yang dikeluarkan oleh sekolah yang sudah terverifikasi dan dinyatakan memenuhi standar kualitas oleh BAN PDM.

Apa yang Terjadi Jika Akreditasi Sekolah Telah Habis Masa Berlakunya?

Setiap akreditasi memiliki masa berlaku, biasanya selama 5 tahun. Bila masa berlaku tersebut habis, maka sekolah harus segera:

  1. Mengajukan perpanjangan akreditasi

  2. Melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh BAN PDM

Perpanjangan ini penting agar sekolah tidak kehilangan hak untuk menerbitkan ijazah. Jika tidak diperpanjang, maka status akreditasi sekolah dianggap tidak aktif dan otomatis sekolah tidak bisa mengeluarkan ijazah secara sah.

Bagaimana Jika Sekolah Tidak Terakreditasi Sama Sekali?

Jika suatu sekolah memiliki status “tidak terakreditasi”, maka sekolah tersebut harus menginduk kepada sekolah lain yang:

  • Berada pada jalur dan jenjang yang sama

  • Sudah memiliki status terakreditasi

  • Disebut sebagai Satuan Pendidikan Induk

Contohnya: Sebuah sekolah SMP yang belum terakreditasi akan menginduk ke SMP lain yang sudah terakreditasi. Artinya, sekolah tersebut tetap bisa memberikan ijazah kepada siswanya, namun dengan mekanisme tertentu.

Status Data Siswa Tetap di Sekolah Asal

Walaupun proses penerbitan ijazah dilakukan melalui Satuan Pendidikan Induk, namun data siswa tetap melekat di sekolah asal. Jadi, siswa tetap tercatat sebagai peserta didik dari sekolah tempat ia belajar selama ini.

Hal ini penting agar identitas dan rekam jejak pendidikan siswa tetap terjaga dan tidak tercampur dengan sekolah induk.

Ketentuan Penulisan Nama Sekolah dalam Ijazah

Ada hal menarik dalam proses ini. Ketika sebuah sekolah belum terakreditasi dan menginduk ke sekolah lain, maka dalam ijazah yang diterbitkan akan berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Nama sekolah yang dituliskan di ijazah adalah nama sekolah asal siswa, bukan sekolah induk.

  2. Ijazah tersebut akan ditandatangani oleh Kepala Sekolah dari Satuan Pendidikan Induk yang sudah terakreditasi.

Dengan demikian, ijazah tetap mencerminkan sekolah tempat siswa belajar, tetapi memiliki legalitas dari kepala sekolah yang berwenang.

Siapa yang Menentukan Sekolah Induk?

Penunjukan sekolah induk tidak bisa sembarangan. Tugas ini dilakukan oleh Dinas Pendidikan setempat. Mereka yang akan menentukan sekolah mana yang bisa menjadi induk bagi sekolah tidak terakreditasi, berdasarkan:

  • Lokasi

  • Jenjang pendidikan

  • Kapasitas sekolah

  • Legalitas dan status akreditasi

Keputusan ini berlaku setiap tahun dan harus diperbaharui sesuai kebutuhan.

Berlaku untuk Semua Jalur Pendidikan

Hal penting lainnya: semua ketentuan ini berlaku untuk pendidikan formal dan nonformal. Artinya, tidak hanya untuk SD, SMP, SMA, SMK, tetapi juga untuk:

  • Program Paket A, B, dan C

  • Sekolah Luar Biasa (SLB)

  • Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN)

  • Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK)

Dengan begitu, seluruh peserta didik Indonesia di manapun berada tetap mendapatkan haknya atas ijazah yang sah.

Mengapa Akreditasi Itu Penting?

Berikut beberapa alasan mengapa akreditasi sangat penting dalam proses pendidikan:

1. Menjamin Kualitas Sekolah

Sekolah terakreditasi telah melewati proses evaluasi dan terbukti memenuhi standar. Ini menandakan bahwa kualitas pendidikan yang diberikan sudah baik.

2. Menentukan Hak Menerbitkan Ijazah

Seperti yang telah dijelaskan, hanya sekolah yang terakreditasi yang bisa menerbitkan ijazah sendiri. Tanpa akreditasi, sekolah harus menginduk.

3. Menjadi Tolak Ukur Perbaikan

Akreditasi memberikan gambaran objektif tentang kelebihan dan kekurangan sekolah. Hal ini membantu sekolah memperbaiki diri secara terus-menerus.

4. Menambah Kepercayaan Masyarakat

Orang tua akan lebih percaya menyekolahkan anaknya di sekolah yang terakreditasi karena dianggap lebih berkualitas dan profesional.

Apa Peran Dinas Pendidikan?

Dinas Pendidikan memiliki peran strategis dalam pelaksanaan pedoman ini. Tugas mereka antara lain:

  • Menetapkan sekolah induk untuk sekolah tidak terakreditasi

  • Membimbing dan mengevaluasi proses akreditasi

  • Mengawasi penerbitan ijazah agar sesuai prosedur

Dinas juga bertanggung jawab atas keabsahan data peserta didik dan memastikan tidak ada penyalahgunaan proses pengindukan.

Contoh Kasus yang Sering Terjadi

Misalnya ada sebuah sekolah di daerah terpencil yang belum sempat mengurus akreditasi. Karena waktu kelulusan sudah dekat, maka sekolah tersebut harus menginduk ke sekolah negeri terdekat yang sudah terakreditasi.

Setelah mengajukan pengindukan ke Dinas Pendidikan, proses pengisian dan pencetakan ijazah dilakukan oleh sekolah induk, tetapi nama sekolah asal tetap dicantumkan di ijazah. Kepala sekolah dari sekolah induk menandatangani ijazah tersebut untuk memberi legalitas.

Upaya Pemerintah Menjamin Hak Siswa

Meskipun ada sekolah yang belum terakreditasi, pemerintah tetap berupaya agar tidak ada siswa yang dirugikan. Semua siswa berhak mendapatkan ijazah, dan oleh karena itu, mekanisme pengindukan dibuat agar hak siswa tetap terjamin.

Kesimpulan

Akreditasi adalah kunci penting dalam pengelolaan ijazah di satuan pendidikan. Tanpa akreditasi, sekolah tidak bisa menerbitkan ijazah sendiri dan harus menginduk ke sekolah yang sudah terakreditasi. Namun, pemerintah tetap menjamin agar peserta didik tetap bisa mendapatkan ijazah dengan prosedur yang benar.

Melalui mekanisme yang diatur dalam pedoman ini, diharapkan semua pihak, baik sekolah, dinas pendidikan, maupun masyarakat, memahami pentingnya menjaga kualitas pendidikan melalui akreditasi. Ijazah yang sah bukan hanya bukti kelulusan, tetapi juga cerminan mutu lembaga pendidikan itu sendiri.

Dapatkan update terbaru seputar dunia pendidikan langsung dari ponsel Anda:

✅ Info terbaru Kurikulum Merdeka
✅ Format KKTP, Modul Ajar, ATP siap pakai
✅ Contoh administrasi guru lengkap
✅ Materi dan soal latihan untuk SD–SMA
✅ Tips dan berita pendidikan terpercaya

Semua bisa Anda akses gratis dan praktis lewat saluran WhatsApp kami. Jangan lewatkan informasi penting untuk guru, orang tua, dan siswa! 📲 Klik & bergabung sekarang untuk tidak ketinggalan info penting! — BERGABUNG SALURAN WHATSAPP